Kawal Sidang Perdana, Massa FPI Minta Bahar Smith Dibebaskan

CNN Indonesia
Kamis, 28 Feb 2019 10:23 WIB
Sejumlah orang dari Front Pembela Islam menggelar orasi di depan gedung PN Klas 1A Bandung yang menggelar sidang Bahar Smith. Mereka meminta Bahar dibebaskan.
Massa FPI di sidang Bahar bin Smith di Bandung. (CNN Indonesia/Martahan Sohuturon)
Bandung, CNN Indonesia -- Sejumlah orang yang tergabung dalam Front Pembela Islam (FPI) menggelar aksi untuk mengawal sidang perdana Bahar bin Smith dalam kasus dugaan penganiayaan remaja di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Bandung, Jawa Barat pada hari ini, Kamis (28/2).

Dalam orasinya mereka meminta agar aparat penegak hukum segera membebaskan Bahar.

"Bebaskan Habib Bahar," kata massa yang menggelar aksi unjuk rasa di depan PN Bandung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mereka pun membentangkan sejumlah spanduk yang menampilkan foto wajah Bahar. Dalam spanduk-spanduk tersebut disematkan beragam tulisan antara lain 'Proses dan Penjarakan Habib Palsu' dan 'Stop Kriminalisasi Ulama'.

Sidang perdana Bahar dijadwalkan berlangsung sejak pukul 09.00 WIB. Namun, sidang baru dimulai pukul 10.05 WIB.

Ketua PN Klas 1A Bandung Edison Muhamad bersama Fuad Muhammady dan M Razaad akan langsung memimpin jalannya sidang sebagai majelis hakim.

Kawal Sidang Perdana, Massa FPI Minta Bahar Smith DibebaskanMassa mengawal sidang kasus penganiayaan Bahar bin Smith di PN Bandung. (CNN Indonesia/Martahan Sohuturon)
Pihak kepolisian bersama TNI menerjunkan sebanyak 1.300 personel untuk mengawal jalannya sidang perdana Bahar ini. Kapolrestabes Bandung Kombes Irman Sugema mengatakan pihaknya akan melakukan sistem pengamanan terbuka dan tertutup.

Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, kepolisian juga telah memberlakukan arus lalu lintas satu arah di sepanjang jalan depan PN Bandung.

Kasus dugaan penganiayaan yang menjerat Bahar ini bermula setelah Bahar dilaporkan ke Polres Bogor dengan nomor laporan LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res Bogor tertanggal 5 Desember 2018.

Dalam laporan itu, Bahar diduga secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang dan atau penganiayaan dan atau melakukan kekerasan terhadap anak.

Terduga korban berinisial MHU (17) dan CAJ (18) beralamat di Bogor. Penganiayaan itu diduga terjadi di sebuah pesantren di Kampung Kemang, Bogor pada Sabtu, 1 Desember sekitar pukul 11.00 WIB.

Bahar kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Desember 2018. Ia diduga memerintahkan orang-orang suruhannya menganiaya MHU dan CAJ.

Korban dipukuli secara bergantian dan diduga dilakukan oleh dan atas perintah Bahar. Alasan para pelaku menganiaya karena CAJ mengaku sebagai Bahar dalam sebuah acara di Bali, 29 November 2018. Sedangkan MHU mengaku sebagai rekan Bahar.

Kejaksaan Negeri Cibinong akhirnya menyatakan berkas perkara kasus dugaan penganiayaan dengan tersangka Bahar lengkap pada Selasa (19/2) dan langsung melimpahkan berkas serta tersangka ke PN Bandung.

Bersama Bahar, Kejari Cibinong juga melimpahkan berkas dua tersangka lain dalam kasus ini yakni Agil Yahya alias Agil bin Faruq Al Yahya dan Muhammad Abdul Basith Iskandar. (mts/wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER