Dalam orasinya mereka meminta agar aparat penegak hukum segera membebaskan Bahar.
"Bebaskan Habib Bahar," kata massa yang menggelar aksi unjuk rasa di depan PN Bandung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Massa mengawal sidang kasus penganiayaan Bahar bin Smith di PN Bandung. (CNN Indonesia/Martahan Sohuturon) |
Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, kepolisian juga telah memberlakukan arus lalu lintas satu arah di sepanjang jalan depan PN Bandung.
Dalam laporan itu, Bahar diduga secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang dan atau penganiayaan dan atau melakukan kekerasan terhadap anak.
Terduga korban berinisial MHU (17) dan CAJ (18) beralamat di Bogor. Penganiayaan itu diduga terjadi di sebuah pesantren di Kampung Kemang, Bogor pada Sabtu, 1 Desember sekitar pukul 11.00 WIB.
Korban dipukuli secara bergantian dan diduga dilakukan oleh dan atas perintah Bahar. Alasan para pelaku menganiaya karena CAJ mengaku sebagai Bahar dalam sebuah acara di Bali, 29 November 2018. Sedangkan MHU mengaku sebagai rekan Bahar.
Kejaksaan Negeri Cibinong akhirnya menyatakan berkas perkara kasus dugaan penganiayaan dengan tersangka Bahar lengkap pada Selasa (19/2) dan langsung melimpahkan berkas serta tersangka ke PN Bandung.
Bersama Bahar, Kejari Cibinong juga melimpahkan berkas dua tersangka lain dalam kasus ini yakni Agil Yahya alias Agil bin Faruq Al Yahya dan Muhammad Abdul Basith Iskandar. (mts/wis)
Massa mengawal sidang kasus penganiayaan Bahar bin Smith di PN Bandung. (CNN Indonesia/Martahan Sohuturon)