Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa hukum terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau
hoaks Ratna Sarumpaet, Desmihardi meminta pengalihan penahanan terhadap kliennya.
Selama ini Ratna ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya dan diharapkan penahahan bisa dialihkan jadi tahanan rumah atau tahanan kota.
Hal itu disampaikan kepada majelis hakim pada sidang perdana Ratna di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Atas nama terdakwa kami mengajukan pengalihan penahanan dari Polda Metro Jaya menjadi tahanan rumah atau kota," kata Desmihardi.
Desmihardi mengatakan pihaknya telah mengajukan dua pengalihan status tahanan sebanyak dua kali, namun semuanya tidak dikabulkan penyidik kepolisian.
Tim kuasa hukum Ratna juga menilai bahwa penahanan yang selama ini dijalani kliennya bukanlah bentuk pemidanaan tapi semata-mata hanya bentuk kekhawatiran bahwa Ratna akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulang tindak pidana.
"Kami menjamin bahwa terdakwa tidak akan melarikan diri, tidak merusak atau tidak menghilangkan barang bukti dan atau tidak mengulangi dugaan tindak pidana serta tepat waktu hadir dalam persidangan," tutur Desmihardi.
Dari pertimbangan sisi kemanusiaan, Desmihardi menyampaikan bahwa Ratna adalah seorang perempuan lemah berusia senja yang saat ini berusia 69 tahun yang rentan dengan penyakit.
Apalagi, sambungnya, selama ditahan Ratna juga sering sakit-sakitan dan kerap mendapat perawatan medis dari dokter kepolisian.
"Penahanan di rutan tentu akan memperburuk kesehatannya baik secara fisik maupun secara mentalnya," ujarnya.
Desmihardi menuturkan dalam permintaan pengalihan penahanan tersebut, anak Ratna, yakni Atiqah Hasiholan dan Fathom Saulina akan menjadi jaminan.
"Atiqah Hasiholan dan Fathom Saulina memberikan pernyataam dan jaminan untuk menghindari kekhawatiran dam menjamin terdakwa," tutur Desmihardi
Desmihardi berharap agar majelis hakim bisa mengabulkan permintaan pengalihan penahanan terhadap kliennya tersebut.
(dis/sur)