Pernyataan tersebut disampaikan JK di kantor wakil presiden, Jakarta, Selasa (5/3), terkait kritik Ombudsman yang menyebut bahwa reforma agraria oleh pemerintah masih sebatas pembagian sertifikasi tanah.
"Justru sertifikat itu tidak semuanya, hanya melegalisasi milik. Tapi juga pembagian hutan sosial, siapa yang berhak, jadi memang sertifikat utuh," ujar JK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Ombudsman menilai selama empat tahun berjalan, reforma agraria di bawah Pemerintahan Jokowi-JK belum mampu menyelesaikan konflik agraria di lapangan, salah satunya izin konsesi skala besar terhadap perusahaan.
Anggota Ombudsman RI Alamsyah Saragih mengatakan bahwa reforma agraria yang dilakukan pemerintah masih sebatas sertifikasi tanah yang tidak bermasalah atau "clean and clear".
Presiden Jokowi diketahui telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria pada September 2018.
Perpres tersebut mengatur penyelenggaraan reforma agraria dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah terhadap Tanah Objek Reforma Agraria melalui perencanaan dan pelaksanaan reforma agraria.
[Gambas:Video CNN]
(pris/agr)