Bareskrim Tangkap Pedagang Online Monyet Yaki

CNN Indonesia
Rabu, 06 Mar 2019 04:13 WIB
Dalam menjalankan kegiatannya, tersangka menggunakan sosial media dan melakukan pembayaran melalui transfer ke rekening bersama.
Ilustrasi. (Foto: ANTARA FOTO/Fiqman Sunandar)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menangkap DR sebagai tersangka penjual satu ekor monyet yaki.

Tersangka DR ditangkap pada hari Jumat (11/1), pada pukul 14.00 WIB di Miko Mall Jalan KH. Wahid Hasyim Marga Suka Kec Babakan Ciparay, Kota Bandung, Jawa Barat.

Tersangka DR alias AS dalam menjalankan kegiatannya menggunakan sosial media yaitu facebook. DR menghindari Cash On Delivery (CoD) dan melakukan pembayaran melalui transfer ke rekening bersama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasubdit I Direktorat Tindak Pidanan Tertentu Breskrim Polri, Kombes Pol, Adi Karia Tobing mengatakan adapun bukti yang didapat berupa satu ekor monyet yaki yang dijual secara online.


"Barang bukti berupa 1 ekor monyet yaki yang akan dijual secara online via Facebook akun AS," Kata Adi Karia Tobing, di Kantor Bareskrim Polri, Selasa (5/3).

Adi menambahkan bahwa sebelum dijual, monyet yaki tersebut disimpan dan dipelihara di rumah saudara AH yang terletak di wilayah Jawa Barat.

"Sebelum dijual, satwa liar yang dilindungi tersebut disimpan dan dipelihara di rumah saudara AH yang terletak di wilayah Kota Cimahi," tambahnya.

Ditemukan berbagai jenis satwa liar dilindungi di rumah AH yang selanjutnya sudah dititiprawatkan ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) satwa di wilayah Jawa Barat.



Adi menjelaskan bahwa tersangka DR alias AS melakukan tindakan ilegal ini untuk mendapatkan keuntungan.

"Maksud dan tujuan dari tersangka DR melakukan pembelian dan penjualan satwa liar yang dilindungi tersebut untuk diperdagangkan dan mendapatkan keuntungan," jelasnya

Tersangka DR melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.



Adi juga menjelaskan bahwa tersangka DR terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta

Sebelum terjerat kasus ini, tersangka DR pada tanggal 21 Februari 2015 pernah divonis penjara selama 10 bulan karena adanya modus operandi penjualan secara online dan kepemilikan ilegal 33 ekor satwa yang terdiri dari 14 jenis satwa yang dilindungi.
[Gambas:Video CNN] (shs/agr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER