Jakarta, CNN Indonesia -- Tim kuasa hukum
Robertus Robet, aktivis yang ditangkap Kepolisian Indonesia atas dugaan penghinaan TNI saat orasi Aksi Kamisan di Istana Negara, mengatakan kalau kliennya mendapat status tersangka dengan jeratan sejumlah pasal, salah satunya Pasal 28 ayat 2 jo. Pasal 45 UU ITE dan pasal 207 KUHP.
Salah satu kuasa hukum Robert, Nurkholis Hidayat, menjelaskan kalau UU ITE menjerat kliennya karena orasi dan nyanyiannya tentang TNI beredar dalam bentuk video yang "dibumbui" judul-judul agresif dan sarat kebencian oleh oknum tak bertanggungjawab.
"Sejak penangkapan Robert telah menjawab beberapa pertanyaan. BAP juga sudah selesai. Namun belum tahu kapan ia bisa pulang," kata Nurkholis kepada
CNNIndonesia.com melalui sambungan telepon pada Kamis (7/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nurkholis yang berada di rumah Robert saat penangkapan pada Kamis (7/3) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB. Sebelumnya kliennya mengaku tak pernah mendapat surat teguran tapi malah langsung ditangkap.
"Yang melaporkan bukan TNI, saya baca suratnya dari polisi. Suratnya dibuat sore, penangkapannya dilakukan malam. Semuanya terjadi 6 Maret 2019," kata Nurkholis yang mengatakan kalau saat ini Robert dalam keadaan baik selama menjalani pemeriksaan.
Nurkholis merasa penangkapan Robert menjadi tak berdasar karena polisi "hanya" mengantongi barang bukti berupa salah satu video atas orasi dan nyanyian Robert yang viral di media sosial.
Nurkholis menyatakan bahwa video tersebut bukan bikinan Robert dan orasi Robert di Aksi Kamisan bukan bermaksud menjatuhkan TNI.
"Robert tidak benci tentara. Malah sangat mendukung mereka yang bertugas secara profesional. Dalam orasinya ia mengingatkan agar karakter TNI dalam lagu yang ia nyanyikan tak lagi terulang di masa sekarang," kata Nurkholis.
Nurkholis berharap Robert dapat proses hukum dapat berjalan sebaik-baiknya dan segera dibebaskan dari segala tuduhan.
Ia juga tidak ingin kasus ini "digiring" untuk memeriahkan isu politik yang sedang ramai.
"Saya tidak ingin orasi Robert dianggap sebagai ujaran kebencian atau Robert dianggap sebagai sosok PKI karena beredarnya video yang penuh bumbu itu," pungkas Nurkholis.
Tonton juga video: Robertus Robet Ditangkap atas Dugaan Penghinaan[Gambas:Video CNN] (rds/ard)