Koalisi LSM Minta Polisi Hentikan Proses Hukum Robertus Robet

CNN Indonesia
Kamis, 07 Mar 2019 21:45 WIB
Peneliti PSHK Bivitri Susanti mengatakan Robertus Robet tidak berniat menghina institusi TNI, tapi sebaliknya mendorong agar militer lebih profesional lagi.
Peneliti PSHK Bivitri Susanti. (CNN Indonesia/Hesti Rika).
Jakarta, CNN Indonesia -- Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari sejumlah LSM meminta Kepolisian menghentikan proses hukum terhadap dosen Univeritas Negeri Jakarta sekaligus Aktivis HAM Robertus Robet. Peneliti PSHK Bivitri Susanti mengatakan pihaknya meyakini Robet tidak melakukan tindak pidana sebagaimana dituduhkan.

Robet saat ini berstatus tersangka kasus dugaan penghinaan terhadap penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia.

"Bukan soal fisiknya dia (Robet) dilepas atau tidak saja. Tetapi tuntutan hukum terhadapnya juga menjadi fokus kami," ujar Bivitri di Gedung YLBHI, Jakarta, Kamis (7/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bivitri menuturkan Robet tidak berniat menghina institusi TNI ketika berorasi dalam aksi Kamisan di depan Istana Negara, Jakarta, Kamis (28/2). Dalam refleksinya, ia menyebut Robet justru mengatakan mencintai TNI dalam artian mendorong TNI yang profesional.

Sebab, ia berkata, Robet menilai penempatan TNI di luar fungsi pertahanan, yakni untuk mengisi jabatan-jabatan sipil akan mengganggu profesionalitas TNI seperti masa Orde Baru.

Lebih lanjut, Bivitri menyampaikan lagu yang dinyanyikan Robet pun tidak ditujukan kepada institusi TNI. Lagu itu, kata dia, lebih merupakan kritik dan mengingatkan peran ABRI pada masa Orba yang terlibat dalam dunia politik praktis.

Lagu yang dinyanyikan Robet, kata dia, juga merupakan lagu yang sering dinyanyikan oleh aktifis pada era 1990-an.

"Dan populer dinyanyikan di era reformasi sebagai bentuk pengingat bahwa peran politik ABRI pada era Orde Baru adalah sesuatu yang dapat mengganggu kehidupan demokrasi dan mengganggu profesionalisme militer," ujarnya.

Sebelumnya, Robet ditangkap oleh Kepolisian di kediamannya pada Kamis (7/3) dini hari. Ia kemudian digelandang ke Mabes Polri atas tuduhan melanggar UU ITE karena orasinya di aksi Kamisan.

Robet diduga melanggar pasal 45 ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) UU ITE dan atau pasal 14 ayat (2) jo pasal 15 UU Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau pasal 207 KUHP.

[Gambas:Video CNN] (jps/osc)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER