"Sebetulnya di beberapa media sudah ada yang naikin (nama Johanes Suryo Prabowo) sih, jadi menurut saya sudah bukan rahasia lagi juga. Pasal 207 itu kan delik aduan, memang ada Pak J.S Prabowo namanya, senior. Dulu mantan Kasum (Kepala Staf Umum TNI) kalau tidak salah. Itu dia yang menjadi pengadunya, kalau yang resminya ya," ujar Bivitri di Gedung YLBHI, Jakarta, Kamis (7/3).
Pernyataan Bivitri itu menjawab pertanyaan seorang wartawan yang menanyakan dasar penangkapan Robertus Robet. "Penangkapan ini atas dasar laporan atau polisi bergerak sendiri?," tanya wartawan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Robertus Robet Dipulangkan Usai Pemeriksaan |
Terpisah, J.S Prabowo membantah telah melaporkan Robertus ke kepolisian atas dugaan malanggar UU ITE.
"Tidak benar, saya bukan tukang lapor," ujar J.S Prabowo dalam pesan singkat kepada CNNIndonesia.com.
"Bukankah ajakan nyanyian lagu spt ini sdh bisa dikategorikan sebagai tindak (pidana?) ujaran kebencian? @TjahjantoHadi @Puspen_TNI," tulis J.S Prabowo, Rabu (6/3).
[Gambas:Twitter]
Catatan Redaksi: Redaksi mengubah judul berita yang sebelumnya adalah 'Koalisi Sipil Sebut Robertus Robet Dipolisikan Suryo Prabowo' menjadi 'Koalisi Sipil Soroti Pengadu Aktivis Robertus Robet' setelah mendapatkan keterangan pihak terkait. Pada paragraf ke-enam merupakan hak jawab narasumber.
(jps/osc)