Koalisi Sipil Soroti Pengadu Aktivis Robertus Robet

CNN Indonesia
Kamis, 07 Mar 2019 17:04 WIB
Koalisi Masyarakat Sipil menyoroti kasus aktivis Robertus Robet yang diduga diadukan oleh salah satu purnawirawan TNI
Peneliti PSHK Bivitri Susanti. (CNN Indonesia/Hesti Rika).
Jakarta, CNN Indonesia -- Koalisi Masyarakat Sipil menyatakan Robertus Robet ditangkap bukan atas inisiatif kepolisian. Peneliti PSHK, anggota Koalisi Masyarakat Sipil, Bivitri Susanti menyatakan pihaknya menyoroti Letnan Jenderal TNI (Purn) Johanes Suryo Prabowo yang diduga melaporkan Robertus ke Kepolisian atas dugaan melanggar UU ITE.

"Sebetulnya di beberapa media sudah ada yang naikin (nama Johanes Suryo Prabowo) sih, jadi menurut saya sudah bukan rahasia lagi juga. Pasal 207 itu kan delik aduan, memang ada Pak J.S Prabowo namanya, senior. Dulu mantan Kasum (Kepala Staf Umum TNI) kalau tidak salah. Itu dia yang menjadi pengadunya, kalau yang resminya ya," ujar Bivitri di Gedung YLBHI, Jakarta, Kamis (7/3).

Pernyataan Bivitri itu menjawab pertanyaan seorang wartawan yang menanyakan dasar penangkapan Robertus Robet.  "Penangkapan ini atas dasar laporan atau polisi bergerak sendiri?," tanya wartawan.  

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski menyebut J.S Prabowo, Bivitri enggan berkomentar lebih jauh. Ia menyerahkan kasus hukum Robertus kepada pengacara.

Ia hanya menyampaikan pihaknya mendesak kepolisian untuk membebaskan dan menghentikan penyidikan dugaan pelanggaran pidana yang dituduhkan kepada Robertus.

Terkait dengan dugaan pelapor tersebut, Bivitri memperbaharui pernyataannya bahwa informasi yang benar adalah yang disampaikan oleh pihak kepolisian yakni laporan tersebut adalah tipe A. Ini artinya, tidak membutuhkan laporan dari pihak lain terkait dengan penangkapan yang dilakukan terhadap Robet.

Terpisah, J.S Prabowo membantah telah melaporkan Robertus ke kepolisian atas dugaan malanggar UU ITE.

"Tidak benar, saya bukan tukang lapor," ujar J.S Prabowo dalam pesan singkat kepada CNNIndonesia.com.

J.S Prabowo dalam akun twitternya @marierteman sempat mengomentari nyanyian dalam orasi Robertus dalam aksi Kamisan di depan Istana Negara, Jakarta, Kamis (28/2).

"Bukankah ajakan nyanyian lagu spt ini sdh bisa dikategorikan sebagai tindak (pidana?) ujaran kebencian? @TjahjantoHadi @Puspen_TNI," tulis J.S Prabowo, Rabu (6/3).

Catatan Redaksi: Redaksi mengubah judul berita yang sebelumnya adalah 'Koalisi Sipil Sebut Robertus Robet Dipolisikan Suryo Prabowo' menjadi 'Koalisi Sipil Soroti Pengadu Aktivis Robertus Robet' setelah mendapatkan keterangan pihak terkait. Pada paragraf ke-enam merupakan hak jawab narasumber.
(jps/osc)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER