Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan pembalap
Alex Asmasoebrata rampung menjalani pemeriksaan oleh penyidik Sub Direktorat (Subdit) Cyber Crime Kriminal Khusus Kepolisian Daerah
(Polda) Metro Jaya, Selasa (5/3). Alex diperiksa terkait dengan kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap PT Agung Sedayu Group.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama empat jam tersebut, Alex mengaku diberikan sebanyak 21 pertanyaan oleh penyidik. Salah satunya terkait percapakan di Whatsapp yang diduga mengandung unsur fitnah dan pencemaran nama baik.
"Mengklarifikasi mengenai apakah saya menyebarkan, mengirim segala macam itu WA, saya bilang tidak, saya tidak pernah mengirim," kata Alex di Mapolda Metro Jaya, Selasa (5/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait percakapan tersebut, Alex berdalih bahwa pada waktu itu telepon genggam miliknya hilang. Usai itu, dia mengaku sama sekali tak mengetahui perihal percakapan tersebut.
Pada saat telepon genggamnya hilang, dikatakan Alex, dirinya kemudian membeli telepon genggam baru. Namun, karena dirinya gagap teknologi atau gaptek, Alex kemudian meminta bantuan kepada rekannya, yakni Supardi Kendi Budiardjo alias Budi.
Menurut Alex, Budi merupakan pihak yang sebenarnya memiliki masalah sengketa tanah dengan salah satu perusahaan tersebut.
"Saya bilang kenapa kamu (Budi) sampai (mengirim pesan) lewat saya, karena dia enggak punya telepon nomor para petinggi itu dan dia yakin kalau dia yang ngirim nggak dianggap makanya dia membuat ini," ungkap Alex.
Alex menjelaskan kasus yang dilaporkan oleh Budi ke pihak kepolisian sampai saat ini masih mendek. Namun, ia tak menjelaskan kasus apa yang mandek di kepolisian tersebut.
"Dia saking gemasnya karena dia merasa sudah ke Kapolri, Wakapolri, Kabareskrim, Propam, Wasidik, Wapres dan semua, Irwasum itu semua kasusnya dia yang 9 tahun dia digebukin ada LP-nya enggak jalan," tuturnya.
Ia kemudian membandingkan kasus yang dihadapi oleh rekannya, Budi, dengan kasus yang dihadapi saat ini dengan PT Agung Sedayu. Sebab dalam kasus dirinya, Alex menilai polisi dengan sigap memprosesnya. Berbeda dengan kasus hukum yang menimpa rekannya tersebut.
"Ada apa ini, apa karena mungkin yang melaporkan itu rakyat yant tidak punya apa-apa ditindas," ujarnya.
Sebelumnya, Alex diketahui sempat mangkir pada pemanggilan pertama yang dilayangkan oleh penyidik. Alex mangkir lantaran ia menilai kasus yang dihadapinya tidak jelas.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan pada pemanggilan sebelumnya Alex hanya diwakilkan oleh sembilan orang kuasa hukumnya. Kedatangan para kuasa hukum Alex disebut untuk meminta penjelasan dari pihak penyidik terkait hal perkara yang melibatkan kliennya tersebut.
Di sisi lain, Alex diketahui melaporkan balik pemanggilan dirinya itu ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Alex melaporkan tiga polisi sekaligus ke Divisi Propam yakni Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Roberto GM Pasaribu, Kompol Telly Alvin, dan Aiptu Joko Waluyo.
Alex menilai tiga polisi itu tidak profesional dalam membuat surat panggilan. Ia juga menilai surat pemanggilan dari polisi tidak jelas. Dalam hal ini seperti tidak mencantumkan nama pelapor dan terlapor. Pun demikian waktu kejadian dan lokasi kejadiannya juga tidak jelas.
(dis/ain)