"Tanggal 6 Maret ditangkap dengan disaksikan oleh RT, RW, dan keluarga tersangka [Waisul]," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jumat (6/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"[Waisul] tidak hadir tanpa alasan," ujarnya.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi tidak menahan Waisul.
"[Waisul] wajib lapor," ucap Argo.
Dia dijerat pasal 27 ayat 3 Jo pasal 45 ayat 3 Jo pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 A ayat 2 Jo pasal 36 UU Nomor 19 Tahun 2016 perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pasal 15 dan 24 UU No. 1 Tahun 1946, pasal 310 dan 311 KUHP.
Kasus yang menjerat Waisul itu bermula dari laporan polisi yang diajukan oleh kuasa hukum PT KNI, Reinhard Halomoan dengan nomor LP/4243/VIII/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus pada 10 Agustus 2018.
Pemandangan Pulau Reklamasi dilihat dari atas Teluk Jakarta, Sabtu, 16 Februari 2019. (CNN Indonesia/Safir Makki) |
Salah satu media online nasional mengunggah video hasil reportasenya ke Youtube dengan judul "Nelayan Dadap Protes Pembangunan Jembatan". Di dalamnya memuat pernyataan Waisul yang mempertanyakan kejelasan proyek tersebut. Video itu kemudian dijadikan barang bukti untuk melaporkan Waisul ke polisi.
(dis/arh)
Pemandangan Pulau Reklamasi dilihat dari atas Teluk Jakarta, Sabtu, 16 Februari 2019. (