Proses reorganisasi ini sebelumnya menuai polemik setelah puluhan peneliti dan profesor LIPI mengeluarkan surat pernyataan mosi tidak percaya atas kepemimpinan Laksana Tri Handoko sebagai Kepala LIPI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nasir mengatakan proses reorganisasi sejatinya merupakan hal yang biasa dilakukan di suatu lembaga. Menurutnya, proses reorganisasi ini tak lantas memberhentikan pegawai yang ada di LIPI.
Mantan Rektor Universitas Diponegoro ini meminta pada peneliti dan profesor LIPI agar tak berprasangka buruk pada proses reorganisasi tersebut. Ia berjanji akan segera menyelesaikan permasalahan tersebut dengan para pihak yang ada di bagian dikti.
"Saya minta pak sekjen ristekdikti undang para pegawai. Kita bicarakan target capaian LIPI ke depan, reorganisasi seperti apa, dampaknya apa, ada pergantian tidak, dan sebagainya," tuturnya.
Sebelumnya, 65 peneliti dan profesor LIPI menyatakan mosi tidak percaya pada kepemimpinan Handoko. Kepala LIPI itu dianggap telah mengingkari kesepakatan tentang pengkajian ulang kebijakan reorganisasi.
Dikutip dari detik.com, Handoko diketahui menandatangani kesepakatan bersama profesor dan peneliti tentang pengkajian ulang kebijakan reorganisasi LIPI. Dalam kesepakatan itu, terdapat lima poin tuntutan para profesor dan peneliti utama LIPI.
Salah satunya terkait moratorium kebijakan reorganisasi LIPI dengan melibatkan seluruh civitas LIPI secara inklusif, partisipatif, dan humanis.
Handoko mengaku sempat tak bersedia menandatangani kesepakatan tersebut lantaran menganggap berbenturan dengan Perpres Nomor 4 Tahun 2018. Menurutnya, proses reorganisasi itu turut melibatkan banyak pihak, termasuk Kemen PAN-RB.
[Gambas:Video CNN] (psp/arh)