Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Mohammad Nasir memastikan menunda sementara proses reorganisasi di
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).
Proses reorganisasi ini sebelumnya menuai polemik setelah puluhan peneliti dan profesor LIPI mengeluarkan surat pernyataan mosi tidak percaya atas kepemimpinan Laksana Tri Handoko sebagai Kepala LIPI.
"Reorganisasi sudah dilaksanakan. Kalau tidak sesuai target, akan diperbaiki. Tapi sementara berhenti dulu," ujar Nasir usai menemui Wakil Presiden Jusuf Kalla di kantor wakil presiden, Jakarta, Jumat (8/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Proses penghentian reorganisasi di tubuh LIPI sebelumnya telah disepakati oleh Handoko dengan para peneliti dalam kesepakatan moratorium yang ditandatangani pada 8 Februari 2019. Namun Handoko dianggap mengingkari kesepakatan itu dengan tetap menjalankan proses reorganisasi.
Nasir mengatakan proses reorganisasi sejatinya merupakan hal yang biasa dilakukan di suatu lembaga. Menurutnya, proses reorganisasi ini tak lantas memberhentikan pegawai yang ada di LIPI.
"Tapi bagaimana organisasi ini menjadi lebih baik. Tujuan utamanya adalah target capaian LIPI ke depan. Jadi jangan sampai masalah ini justru mengecilkan nama LIPI, ini lembaga besar," katanya.
Mantan Rektor Universitas Diponegoro ini meminta pada peneliti dan profesor LIPI agar tak berprasangka buruk pada proses reorganisasi tersebut. Ia berjanji akan segera menyelesaikan permasalahan tersebut dengan para pihak yang ada di bagian dikti.
"Saya minta pak sekjen ristekdikti undang para pegawai. Kita bicarakan target capaian LIPI ke depan, reorganisasi seperti apa, dampaknya apa, ada pergantian tidak, dan sebagainya," tuturnya.
"Intinya tidak ada pemberhentian pegawai. Mereka saja yang menganggap ini meresahkan, padahal enggak ada apa-apanya. Ke depan kita sinkronkan dengan target yang dicapai," imbuh Nasir.
Sebelumnya, 65 peneliti dan profesor LIPI menyatakan mosi tidak percaya pada kepemimpinan Handoko. Kepala LIPI itu dianggap telah mengingkari kesepakatan tentang pengkajian ulang kebijakan reorganisasi.
Dikutip dari detik.com, Handoko diketahui menandatangani kesepakatan bersama profesor dan peneliti tentang pengkajian ulang kebijakan reorganisasi LIPI. Dalam kesepakatan itu, terdapat lima poin tuntutan para profesor dan peneliti utama LIPI.
Salah satunya terkait moratorium kebijakan reorganisasi LIPI dengan melibatkan seluruh civitas LIPI secara inklusif, partisipatif, dan humanis.
Handoko mengaku sempat tak bersedia menandatangani kesepakatan tersebut lantaran menganggap berbenturan dengan Perpres Nomor 4 Tahun 2018. Menurutnya, proses reorganisasi itu turut melibatkan banyak pihak, termasuk Kemen PAN-RB.
[Gambas:Video CNN] (psp/arh)