Hal itu disampaikan dalam sidang lanjutan kasus dugaan hoaks penganiayaan Ratna di PN Jaksel, Jakarta, Selasa (12/3).
JPU Daru Tri Sadono mengatakan, eksepsi penasihat hukum Ratna sudah melampaui batas ruang lingkup eksepsi sebagaimana ditentukan dalam pasal 156 ayat (1) KUHAP dan telah masuk dalam pokok materi perkara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam tanggapannya, Daru mengklaim surat dakwaan penuntut umum telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap. JPU juga menilai penggunaan pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana masih berlaku.
Selanjutnya, JPU menilai panasihat hukum Ratna terlalu dini menyimpulkan keonaran tidak pernah terjadi akibat hoaks penganiayaan. Padahal, hal itu baru bisa diuji dalam persidangan dengan memeriksa saksi-saksi dan alat bukti lainnya.
Sehingga, JPU mengatakan alasan penasihat hukum Ratna yang menggambarkan fakta tidak terdapat dalam berkas perkara dan menyimpulkan terlalu dini perbuatan terdakwa menimbulkan pertanyaan, apakah bagian dari eksepsi atau penggiringan opini guna mempengaruhi proses persidangan.
Lebih lanjut, JPU menyampaikan dakwaan alternatif bersifat alternatif. Hal itu menanggapi eksepsi penasihat hukum Ratna yang menilai dakwaan kesatu dan kedua sama persis.
"Bentuk dakwaan ini digunakan bila belum didapat kepastian tentang tindak pidana mana yang paling tepat dapat digunakan," ujar Daru.
Lihat juga:Ratna Sarumpaet Jalani Sidang Kedua |
"Berkenaan dengan hal tersebut kami berkesimpulan bahwa apa yang disampaikan penasihat hukum terdakwa hanya merupakan rangkuman pendapat yang tidak mempunyai nilai yuridis sesuai ketentuan dalam pasal 156 ayat (1) KUHAP jo pasal 143 KUHAP, dan terlalu dini," ujarnya.
Atas tanggapan JPU terhadap eksepsi itu, penasihat hukum dan Ratna tidak memberikan tanggapan.
Majelis hakim PN Jaksel akan memberi keputusan apakah eksepsi Ratna diterima atau tidak pada Selasa (19/3). (jps/osc)