Penundaan sidang terjadi lantaran salah satu tergugat, yakni Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra belum melengkapi dokumen legal formal.
Ketua majelis hakim, Sudjarwanto mengatakan sidang class action dengan materi pokok perkara baru bisa digelar jika penggugat dan tergugat melengkapi dokumen legal formal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum sidang ditutup, sempat terjadi perdebatan antara pihak Harimau Jokowi dengan sejumlah pengacara DPP Gerindra. Bahkan, majelis hakim berkali-kali mengetuk palu sidang agar kedua pihak tidak saling berdebat.
Keributan terjadi ketika pengacara DPP Gerindra mempertanyakan struktur hingga visi dan misi Harimau Jokowi selaku penggugat. Selain itu, perdebatan juga terjadi ketika Harimau Jokowi menuding tergugat sengaja mengulur sidang.
Ketum PP Harimau Jokowi, Saeful Huda menilai tergugat sengaja menunda sidang agar materi gugatan menjadi bias. Penundaan, kata dia, juga dilakukan agar sidang tidak selesai sebelum Pilpres 2019.
Saeful menuturkan sidang seharusnya selesai sebelum Pilpres. Sebab, hasil sidang class action itu menjadi pertimbangan bagi pemilih dalam menilai Prabowo.
Terpisah, pengacara DPP Gerindra Dolfie Rompas membantah pihaknya sengaja mengulur persidangan. Ia mengatakan tidak lengkapnya dokumen legal formal merupakan hal yang biasa.
Terlebih, ia mengatakan perkara class action berbeda dengan perkara biasa.
"Kalau di class action namanya perkara legal standing. Tadi hakim menyampaikan harus menyampaikan tanggapan tentang legal standing gugatan," ujar Dolfie. (jps/sur)