Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta
Anies Baswedan mengklaim draf perjanjian atau
head of agreement antara perusahaan penyedia jasa air Aetra, Palyja, dan PAM Jaya hampir rampung. Namun langkah awal untuk mengambil alih
pengelolaan air ini masih ada beberapa hal teknis yang perlu disempurnakan.
"Ada beberapa hal teknis yang sedang difinalkan oleh Dirut PAM. Nanti kalau sudah final akan kami umumkan," kata Anies di Balai Kota, Rabu (13/3).
Hingga kini, Anies menyebut, ketiga perusahaan penyedia air tersebut masih melakukan negosiasi. Namun Anies tak mendetail poin yang masih dibahas dengan Aetra, Palyja, dan PAM Jaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di sisi lain, Anies menyebut,
head of agreement ini tidak serta merta membuat pengelolaan air beralih dari swasta ke tangan DKI. Untuk menuju ke sana, Pemprov DKI masih harus melalui prosedur lainnya.
"
Head of agreement dulu, belum
handover.
Head of Agreement itu adalah kesepakatan menyangkut agenda yang nanti akan dijadikan sebagai bahan pembicaraan," kata dia.
Anies berharap proses negoisasi dengan Aetra, Palyja, dan PAM Jaya bisa rampung secepatnya. Setelah itu DKI akan mempersiapkan landasan untuk pengambilalihan wewenang.
"Ada beberapa hal teknis detail yang sedang difinalkan nanti mereka akan lapor dan saya umumkan. Harapannya sih segera cepat," ucap Anies.
Sebelumnya, Tim Evaluasi Tata Kelola Ar Minum DKI menggelontorkan sejumlah opsi sebagai langkah ambil alih pengelolaan air. Salah satu opsinya mengambil alih lewat sistem pembelian saham.
Anies mengaku Pemprov DKI saat ini masih menghitung untung rugi pembelian saham tersebut. Sebab DKI bakal harus membayar uang penalti jika benar-benar mengakuisisi semua pengolahan dari hulu ke hilir.
Sebagai informasi kasus penyediaan air yang tidak merata di Ibu Kota mencuat setelah pada tahun 2012, 12 warga melayangkan gugatan untuk mengembalikan air. Namun atas gugatan itu, Menteri Keuangan mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung.
MA menerima PK dan memenangkan Menkeu. MA menilai alasan penggugat, yakni 12 warga mengada-ada karena tidak menyentuh substansi.
(ctr/osc)