"Ada beberapa hal teknis yang sedang difinalkan oleh Dirut PAM. Nanti kalau sudah final akan kami umumkan," kata Anies di Balai Kota, Rabu (13/3).
Hingga kini, Anies menyebut, ketiga perusahaan penyedia air tersebut masih melakukan negosiasi. Namun Anies tak mendetail poin yang masih dibahas dengan Aetra, Palyja, dan PAM Jaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Head of agreement dulu, belum handover. Head of Agreement itu adalah kesepakatan menyangkut agenda yang nanti akan dijadikan sebagai bahan pembicaraan," kata dia.
"Ada beberapa hal teknis detail yang sedang difinalkan nanti mereka akan lapor dan saya umumkan. Harapannya sih segera cepat," ucap Anies.
Sebelumnya, Tim Evaluasi Tata Kelola Ar Minum DKI menggelontorkan sejumlah opsi sebagai langkah ambil alih pengelolaan air. Salah satu opsinya mengambil alih lewat sistem pembelian saham.
Anies mengaku Pemprov DKI saat ini masih menghitung untung rugi pembelian saham tersebut. Sebab DKI bakal harus membayar uang penalti jika benar-benar mengakuisisi semua pengolahan dari hulu ke hilir.
MA menerima PK dan memenangkan Menkeu. MA menilai alasan penggugat, yakni 12 warga mengada-ada karena tidak menyentuh substansi. (ctr/osc)