"Mengubah putusan PN Jakarta Selatan Nomor 370/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Sel tanggal 28 Januari 2019 yang dimintakan banding tersebut, dengan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani, dengan pidana penjara selama satu tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Ester Siregar seperti dikutip dari salinan putusan banding yang diterima CNNIndonesia.com, Rabu (13/3).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Dhani terbukti dengan sengaja menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ahmad Dhani Prasetyo. (CNN Indonesia/Andry Novelino) |
"Oleh karena itu majelis hakim banding menjatuhkan putusan yang dianggap adil dan setimpal dengan perbuatan terdakwa," katanya.
Perkara ini diputus pada 13 Maret 2019 dengan Ketua Majelis Hakim Ester Siregar dan anggota hakim Muhammad Yusuf dan Hidayat.
Ia menilai, kicauan Ahmad Dhani di Twitter berisi kebencian. Dalam akun tersebut Dhani menulis, 'Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya-ADP'.
[Gambas:Video CNN] (ugo/psp)
