Kepala Dinas Sosial Kota Palembang Heri Aprian mengatakan usaha pijat tradisional harus memiliki izin dari pemerintah setempat. Sementara Go-Jek sebagai aplikator belum mengurus izin tersebut.
"Makanya layanan pijat online Go-Massage ini dinyatakan ilegal karena tidak memiliki izin," ujar Heri di Palembang, Rabu (13/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemkot Palembang akan segera mengkaji kembali terkait banyaknya layanan jasa terapis pijat online, termasuk Go-Massage. Heri akan membentuk tim khusus untuk mendatangi para pemilik usaha terkait permasalahan tersebut.
"Kalau [usaha pijat] itu ilegal, kami tidak bertanggung jawab kalau ke depan ada permasalahan, terutama berhubungan dengan konsumennya. Berdasakan Perda, harus ada izin dari Dinsos dan Kesehatan setempat," ujar dia.
"Seperti standar bilik pijat, penempatan imbauan larangan tertentu kepada konsumen, pakaian bagi terapis, termasuk juga sertifikat keahliannya. Dengan sosialisasi, citra tempat pijat tidak selalu negatif karena usahanya benar," ujar dia.