Sebelumnya, Bawaslu Sulawesi Selatan menyetop penyelidikan dan melimpahkan kasus tersebut ke KASN lantaran yang bersangkutan adalah aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Irham tidak menyebutkan berapa lama KASN menyelidiki kasus netralitas 15 camat itu hingga keluar suatu kesimpulan. Dia hanya mengatakan pihaknya akan berusaha secepat mungkin.
Dia menegaskan KASN akan bekerja dan menjalankan fungsi sebagaimana mestinya. Dengan kata lain, tidak ada tendensi politik ke salah satu pihak. Irham menekankan pihaknya akan bekerja secara objektif. Jika ada kesalahan, maka akan dinyatakan sebagai pelanggaran.
"Yang bisa membela dan ternyata tidak salah, ya kita nyatakan tak bersalah. Sudah ratusan contoh di masa lalu keputusan/rekomendasi KASN mengenai pelanggaran asas netralitas ASN," ucap Irham.
"Publik yang menilai sepenuhnya," lanjut Irham.
Namun Ketua Bawaslu Sulsel Laode Arumahi menyebut kasus tersebut tak memenuhi unsur pidana pemilu dalam UU No 7 tahun 2017 tentang pemilu. Laode mengatakan deklarasi itu merupakan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Para camat itu dinyatakan melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
"KASN yang akan beri sanksi sebab di sana ada proses juga apakah yang direkomendasikan Bawaslu itu kurang benar atau sudah benar itu kami serahkan ke KASN," ucap dia saat dihubungi, Selasa (12/3). (bmw/wis)