Kemendagri Usut Kasus 15 Camat Dukung 01 jika Ada Rekomendasi

CNN Indonesia
Kamis, 14 Mar 2019 11:51 WIB
Kemendagri mengaku sampai saat ini pihaknya belum menerima rekomendasi dari Bawaslu Sulsel soal 13 camat di Makassar deklarasi dukung Jokowi di Pilpres 2019.
Capres nomor urut 01 Jokowi. (CNN Indonesia/ Harvey Darian)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pelaksana Tugas Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik mengatakan pihaknya siap mengusut dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan 15 camat di Makassar, Sulawesi Selatan. Namun, langkah itu baru ditempuh Kemendagri jika ada rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Di satu sisi Bawaslu Sulsel sendiri sudah menghentikan penyelidikan dugaan kasus netralitas 15 camat yang mengkampanyekan capres petahana Joko Widodo karena menilai tidak ada unsur dugaan pelanggaran kampanye.

"Kemendagri akan bergerak bila ada rekomendasi dari Bawaslu," tutur Akmal saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (14/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Akmal belum mau bicara tentang bagaimana penyelidikan yang akan dilakukan Kemendagri jika Bawaslu memberikan rekomendasi. Dia juga tidak bisa menyebut kemungkinan sanksi yang akan diberikan kepada camat-camat yang bersangkutan, karena sejauh ini Bawaslu belum berkomunikasi dengan Kemendagri mengenai kasus tersebut.

"Sampai saat ini belum ada diterima (rekomendasi)," kata Akmal.

Diketahui, Bawaslu Sulsel berhenti mengusut dugaan pelanggaran pemilu oleh 15 camat di Makassar. Ketua Bawaslu Sulsel Laode Arumahi menyebut kasus tersebut tak memenuhi unsur pidana pemilu dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

"Ke-15 camat yang videonya viral itu tak terbukti dan tak memenuhi syarat ikut berkampanye," ucap Laode saat dihubungi, Selasa (12/3).

Laode mengatakan deklarasi itu merupakan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), bukan pelanggaran kampanye. Para camat itu dinyatakan melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dengan demikian, Bawaslu Sulsel melimpahkan kasus tersebut ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

"KASN yang akan beri sanksi sebab di sana ada proses juga apakah yang direkomendasikan Bawaslu itu kurang benar atau sudah benar itu kami serahkan ke KASN," ucap dia.

Sebelumnya beredar video di media sosial yang menayangkan 15 camat di Makassar mendeklarasikan dukungan ke Jokowi. Mereka dipimpin oleh mantan Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo.

"Kami semua bersumpah dan berjihad menyatakan tekad mendukung calon presiden nomor satu Jokowi bersama Ma'ruf Amin untuk satu periode lagi jadi presiden," kata Syahrul di video tersebut.

"Jokowi-Ma'ruf, harga mati!" ujar Syahrul diikuti lima belas camat itu sembari mengacungkan jari telunjuk. (bmw/osc)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER