Di satu sisi Bawaslu Sulsel sendiri sudah menghentikan penyelidikan dugaan kasus netralitas 15 camat yang mengkampanyekan capres petahana Joko Widodo karena menilai tidak ada unsur dugaan pelanggaran kampanye.
"Kemendagri akan bergerak bila ada rekomendasi dari Bawaslu," tutur Akmal saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (14/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sampai saat ini belum ada diterima (rekomendasi)," kata Akmal.
"Ke-15 camat yang videonya viral itu tak terbukti dan tak memenuhi syarat ikut berkampanye," ucap Laode saat dihubungi, Selasa (12/3).
Laode mengatakan deklarasi itu merupakan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), bukan pelanggaran kampanye. Para camat itu dinyatakan melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dengan demikian, Bawaslu Sulsel melimpahkan kasus tersebut ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
"KASN yang akan beri sanksi sebab di sana ada proses juga apakah yang direkomendasikan Bawaslu itu kurang benar atau sudah benar itu kami serahkan ke KASN," ucap dia.
"Kami semua bersumpah dan berjihad menyatakan tekad mendukung calon presiden nomor satu Jokowi bersama Ma'ruf Amin untuk satu periode lagi jadi presiden," kata Syahrul di video tersebut.
"Jokowi-Ma'ruf, harga mati!" ujar Syahrul diikuti lima belas camat itu sembari mengacungkan jari telunjuk. (bmw/osc)