Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Pengawas Pemilu (
Bawaslu) telah memeriksa Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (
Kemendes)
Eko Putro Sandjojo atas kasus salam satu jari.
Anggota Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan Bawaslu bakal memutus kasus dugaan pelanggaran pemilu itu pada pekan depan.
"Akan diputus setelah 14 hari pemeriksaan, tanggal 26 [Maret] nanti," kata Bagja di Kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (20/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pemeriksaan, Eko diklarifikasi soal kehadirannya pada acara kampanye Jokowi. Eko diberi tujuh pertanyaan dalam pemeriksaan Bawaslu tersebut.
Bagja menyebut setelah ini masih ada satu kali lagi pemeriksaan. Lalu, Bawaslu RI akan memeriksa saksi dari Bawaslu Sulawesi Tenggara.
Dia menyampaikan kasus ini masuk kategori pelanggaran administrasi. Sehingga jika memenuhi unsur pelanggaran, Bawaslu akan langsung memutus sanksi untuk Eko.
"Langsung diputus, tidak dibawa ke Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) karena tidak ada unsur pidana," ucapnya.
Sementara itu, Eko setelah diperiksa terlihat langsung meninggalkan Kantor Bawaslu. Caleg PKB Dapil Bengkulu itu pun enggan diwawancara awak media.
Sekretaris Jenderal Kemendes Anwar Sanusi mengatakan Eko sedang ada agenda lain sehingga buru-buru meninggalkan Kantor Bawaslu.
"Beliau agendanya cukup banyak, jadi bukan berarti kita menghindar, bukan. Ada rapat selanjutnya jadi beliau langsung pergi," kata Anwar saat dihubungi, Rabu (20/3).
Terkait pemeriksaan, Anwar mengatakan kedatangan Eko adalah bentuk kooperatif. Ia pun memastikan Eko sudah mengajukan cuti sebelum ikut Jokowi kampanye.
"Sudah mengajukan," tuturnya.
Sebelumnya, Bawaslu mengusut dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Mendes Eko Putro Sandjojo. Pada 22 Februari 2019, Eko diketahui ikut menghadiri acara kampanye Jokowi di Pelataran XNTI Kendari, Sulteng.
Eko turut mengacungkan salam satu jari bersama Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin, Erick Thohir, bersama Ketua PKB Muhaimin Iskandar di acara tersebut.
Namun setelah diselidiki, Eko belum mengantongi izin cuti. Sehingga Eko diduga melanggar pasal 281 ayat (1) huruf a dan b serta ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Aturan itu mewajibkan pejabat negara yang berkampanye untuk mengajukan cuti.
[Gambas:Video CNN] (dhf/kid)