Dia mengatakan mayoritas wilayah kampanye di zona A, zona pertama kampanye pasangan ini, hampir semuanya belum mengantongi izin.
"Kick off kampanye kami di Jawa Tengah, di Sragen. Semua masih mengurus perizinan, doakan dilancarkan. Semuanya kan harus berdasarkan izin, izin dari Allah dan izin dari penguasa juga," kata Sandi di kawasan Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur, Kamis (21/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi sampai hari ini belum diberikan. Hampir semua (lokasi) belum dapat izin," kata Sandi.
"Kemungkinan kita awalnya di Banten. Tapi nanti kita lagi lihat karena ini perizinannya yang menjadi salah satu hal yang mesti disiasati. Supaya tidak berjalan dengan setengah-setengah, kita harus upayakan dapat," kata Sandi.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan jadwal kampanye terbuka pada 24 Maret hingga 13 April. KPU juga membagi kedua pasangan calon ke dalam dua zona utama dalam pelaksanaan kampanye akbar. Prabowo-Sandi mendapat jatah lebih dulu berkampanye di zona A sedangkan Joko Widodo-Ma'ruf Amin di zona B.
Zona A meliputi daerah Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, NTT, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Maluku dan Papua.
Sementara, Zona B terdiri dari daerah Bengkulu, Lampung, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Yogyakarta, Jawa Timur, Banten, Bali, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Papua Barat.
Nantinya, kedua paslon dan partai politik pengusung akan saling bertukar posisi setiap dua hari sekali hingga 13 April 2019 untuk menggelar kampanye rapat umum di daerah yang telah ditentukan.