Pihak RS Bina Estetika Bersaksi di Sidang Ratna Sarumpaet

CNN Indonesia
Selasa, 26 Mar 2019 10:10 WIB
Sebelum sidang, Ratna mengeluhkan kondisi rumah tahanan Polda Metro Jaya. Ia mengaku tidak nyaman lantaran tidak ada ventilasi di tempatnya mendekam itu.
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong (hoaks), Ratna Sarumpaet berada di dalam mobil tahanan. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Jakarta, CNN Indonesia -- Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (26/3). Kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan enam orang saksi.

Keenam saksi itu berasal dari penyidik Polda Metro Jaya dan beberapa pihak dari Rumah Sakit Bina Estetika. Ratna sendiri mengaku siap untuk menghadapi sidang tersebut.

"Siap, (menjalani sidang lanjutan)," ujar Ratna di PN Jaksel.

Selain itu, Ratna juga mengeluhkan kondisi rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya. Ia mengaku tidak nyaman lantaran tidak ada ventilasi di tempatnya mendekam itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di sana susah soalnya tidak ada ventilasi," kata Ratna.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang disampaikan penasihat hukum terdakwa Ratna Sarumpaet.

"Menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa atas dakwaan JPU untuk seluruhnya, kedua menyatakan surat dakwan JPU tertanggal 21 febuari telah disusun secara cermat jelas dan lengkap. Kemudian memerintahkan sidang perkara pidana atas nama terdakwa Ratna Sarumpaet dilanjutkan," kata Ketua Majelis Hakim Joni, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (19/3). 

Majelis Hakim juga mengatakan, atas eksepsi dapat mengajukan upaya hukum bersamaan dengan pokok perkara. Kemudian, karena proses perkara dilanjutkan, maka JPU menghadirkan saksi dan bukti-bukti. 

Sementara itu, Ratna merasa bahwa putusan majelis hakim tak adil bagi dirinya. Ia juga menilai bahwa putusan tersebut patut dipertanyakan.

"Saya ini awam, saya bukan ahli hukum, tapi saya juga enggak bodoh-bodoh amat ya. Aku tahu apa yang aku lakukan, apa yang dikatakan di undang-undang itu aku mengerti," tuturnya.

Meski begitu, Ratna mengaku bahwa dirinya menerima putusan tersebut. Ini lantaran apa yang diputuskan sudah menjadi keputusan dari majelis hakim.

[Gambas:Video CNN] (sah/dea)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER