Kasus itu diungkap oleh Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jatim.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku, kata dia, diduga menjual puluhan komodo dan satwa dilindungi lain melalui akun media sosial Facebook dengan nama Thalita Juliar ke beberapa daerah di Indonesia bahkan ke luar negeri, seperti Singapura.
Dirkrimsus Polda Jatim Kombes Pol Achmad Yusep Gunawan. (CNN Indonesia/Farid Miftah Rahman) |
Dia menyebut pengungkapan kasus ini bermula dari penggrebekan salah satu rumah yang digunakan sebagai tempat penyimpanan hewan tersebut, di Surabaya. Dari penggerebekan di tempat pertama ini, mereka berhasil meringkus 5 tersangka dan puluhan satwa seperti komodo, kakaktua jambul kuning, dan binturong.
"Kami mengamankan paspor sebagai bukti bahwa jaringan ini terhubung dengan jaringan internasional. Di mana untuk komodo ini diduga hingga lebih dari 41 ekor yang telah ke luar [negeri]," imbuhnya.
Pada saat diamankan, lanjut Yusep, para pelaku sempat berdalih bahwa hewan-hewan ini merupakan hasil budidaya yang mereka lakukan sendiri.
"Mereka melakukan pengelabuan seolah-olah hewan ini merupakan hasil budidaya. Untuk melakukan penangkapan maka dilihat dari barang bukti yang ada banyak binatang yang masih kecil. Namun tidak dilengkapi dengan dokumen kepemilikan dan surat ijin penangkaran," tutur dia.
Para tersangka jaringan perdagangan satwa langka secara online. (CNN Indonesia/Farid Miftah Rahman) |
"Salah satu buktinya adalah pecahan proyektil yang kita temukan yang sedang kita kembangkan untuk mencari senpi (senjata api) atau alatnya [yang digunakan]," kata dia.
Sementara itu Kabid Wilayah 2 BBKSDA Widodo menambahkan bahwa pelaku mengirimkan hewan-hewan ini ke luar negeri bukan hanya untuk koleksi. Ia menduga akan lebih merugikan jika satwa tersebut dimanfaatkan genetiknya sebagai obat-obatan.
Akibat perbuatan yang mengancam ekosistem satwa terlindungi di Indonesia tersebut, para tersangka dijerat Undang-Undang nomor 5 tahun 1980 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Pasal 40 ayat (2), Pasal 21 ayat (2) huruf a, b, dan d. Ancaman hukumannya adalah pidana 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
[Gambas:Video CNN] (arh/frd/arh)
Dirkrimsus Polda Jatim Kombes Pol Achmad Yusep Gunawan. (
Para tersangka jaringan perdagangan satwa langka secara online. (