ICW Soal 1.466 PNS Korupsi Belum Dipecat: Itu Maling

CNN Indonesia
Rabu, 27 Mar 2019 22:50 WIB
Sebut ada 1.466 PNS yang terbukti korupsi namun belum dipecat, ICW menilai mereka adalah maling, terlepas dari besar kecilnya jumlah uang yang dikorup.
Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo menyebut ada 1.466 PNS yang terbukti korupsi yang belum dipecat. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut ada 1.466 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terbukti melakukan korupsi namun belum dipecat sampai hari ini. Negara pun disebut dirugikan karena menggaji mereka.

Menurut Koordinator ICW Adnan Topan Husodo, PNS yang terlibat korupsi tahun ini mencapai 375 orang.

"Konsekuensinya ketika ada 1.466 PNS korupsi yang sudah dipidana masih menjadi PNS, itu artinya setiap bulan negara juga dirugikan karena harus tetap menggaji mereka yang korupsi," kata dia, dalam diskusi 'Teguh Membangun Pemerintahan yang Bersih dan Modern' di Kantor Staf Kepresidenan, Gedung Bina Graha, Jakarta, Rabu (27/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adnan mengatakan kasus ini memperlihatkan bahwa sanksi administratif atau etik belum dijalankan oleh instansi terkait.

"Nah ini artinya ketika kita bicara konsep etika tadi, pada faktanya memang kita belum menjadikan ini sebagai rule, sebagai model untuk mendisain satu pemerintahan, satu birokrasi yang lebih kredibel," ujarnya.

Adnan mendorong pemerintah mengubah aturan sanksi bagi PNS yang sudah terbukti korupsi. Ia menilai sampai saat korupsi belum dianggap tindakan yang berisiko.

"Kalau mau sebenernya diubah, mau Rp10 juta mau Rp5 juta, itu korupsi, itu maling, itu harus dipecat. Enggak ada jalan lain. Oleh karena itu bagaimana mempermudah PNS itu dipecat. Sehingga ada resiko besar bagi mereka," ujarnya.

Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebut, berdasarkan data per 29 Januari, 1.879 PNS dari 2.357 PNS yang pernah tersangkut kasus korupsi dan telah berkekuatan hukum tetap (BHT) belum dipecat.

Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan negara menelan kerugian lebih besar karena membayar gaji mereka yang seharusnya sudah diberhentikan itu.

"Gaji PNS paling rendah Rp1,9 juta, tapi katakanlah Rp2,5 juta untuk 2.000 orang, tinggal kalikan saja per bulan berapa, per tahun berapa, tahunnya bervariasi, yang paling lama 2011, 2010 ada," ujar dia, di Kantor Regional II BKN Surabaya, Sidoarjo, Kamis (31/1).

[Gambas:Video CNN] (fra/arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER