Melalui perjanjian tersebut, pemerintah diharapkan bisa mengembalikan dana-dana hasil kejahatan (asset recovery) yang disimpan di negara surga pajak (tax haven).
"MLA jangan hanya sekedar seremoni atau euforia belaka. Kenapa? Karena pemerintah tidak meletakkan strategi asset recovery sebagai penegakan hukum padahal itu adalah strategi memiskinkan pelakunya," ujar Koordinator ICW Adnan Topan Husodo kepada wartawan, Jumat (15/2).
Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah meneken perjanjian MLA dengan pemerintah Swiss pada 4 Februari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Asset Recovery bisa dilakukan jika pemerintah bersama DPR meratifikasi perjanjian MLA. MLA itu tahap awal untuk melakukan penegakan hukum, bagaimana agar asset recovery itu menjadi inti," kata Adnan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyambut baik kerja sama yang ditandatangani pemerintah dengan Swiss tersebut. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan penandatanganan MLA akan mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan, termasuk koruptor.
"Dengan semakin lengkapnya aturan internasional, maka hal tersebut akan membuat ruang persembunyian pelaku kejahatan untuk menyembunyikan aset hasil kejahatan dan alat bukti menjadi lebih sempit," ucap Jubir KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK.