Hal itu diakuinya dalam sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik lewat ujaran 'idiot' di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (28/3). Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi ahli yang diajukan oleh tim kuasa hukum Dhani.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Teguh pun menjawab bahwa penyidik hanya bertanya soal definisi umum soal ITE dan UU ITE. Namun, kata Teguh, penyidik tak menanyakan kepadanya apakah perkara dani memenuhi unsur pidana Pasal 27 ayat 3 atau tidak.
Mendapat jawaban dari Teguh, Dhani pun menganggukkan kepalanya keheranan. Musikus Dewa 19 itu kemudian kembali menanyakan kepada Teguh apakah hal itu juga dialaminya di kasus lain.
"Apakah biasanya penyidik bertanya soal unsur [pidana]?" tanya Dhani.
"Hampir semuanya. Tapi [dalam kasus] ini tidak [ditanya oleh Polda Jatim] dan saya tidak memiliki wewenang untuk mengajukan pertanyaan," ujar Teguh.
Kasus ini bermula ketika Dhani membuat vlog yang bermuatan ucapan 'idiot' saat ia berencana menghadiri deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya, 26 Agustus 2018 silam.
Dhani kemudian dilaporkan oleh aktivis Koalisi Bela NKRI ke Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim). Pelapor merupakan salah satu elemen yang berdemo menolak deklarasi #2019GantiPresiden.
[Gambas:Video CNN] (frd/arh)