"Ada orang-orang yang belum punya KTP baru punya suket. Secara tidak langsung itu mengurangi golput tidak bisa memilih karena KTP belum jadi. Dengan adanya keputusan MK ini, juga ada solusi," kata Ma'ruf kepada media di kediamannya di Menteng, Jakarta, Sabtu (30/3).
Menurut Ma'ruf, keputusan MK ini membuat orang dapat mempermudaf warga menggunakan hak pilihnya dan tidak terkendala urusan administrasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ma'ruf berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan bertanggung jawab dan tidak menyalahi aturan.
Keputusan ini ditetapkan dengan pertimbangan proses perekaman e-KTP yang belum tuntas dan menjangkau seluruh warga.
"Frasa e-KTP dalam pasal 348 ayat (9) bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai surat keterangan perekaman e-KTP yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil," kata hakim dalam sidang yang digelar pada Kamis (28/3).
[Gambas:Video CNN] (jnp/rea)