Jakarta, CNN Indonesia -- Calon wakil presiden
Ma'ruf Amin menghormati keputusan
Mahkamah Konstitusi yang menetapkan pemilih yang belum terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) bisa mencoblos menggunakan surat keterangan (suket) perekaman
e-KTP. Ma'ruf menilai keputusan itu dapat mengurangi orang yang golput (golongan putih).
"Ada orang-orang yang belum punya KTP baru punya suket. Secara tidak langsung itu mengurangi golput tidak bisa memilih karena KTP belum jadi. Dengan adanya keputusan MK ini, juga ada solusi," kata Ma'ruf kepada media di kediamannya di Menteng, Jakarta, Sabtu (30/3).
Menurut Ma'ruf, keputusan MK ini membuat orang dapat mempermudaf warga menggunakan hak pilihnya dan tidak terkendala urusan administrasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Putusan MK mengikat dan final. Karena itu sebagai warga bangsa kita berkomitmen untuk menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi. Saya pikir juga bagus, karena selain KTP, juga ada suket, surat keterangan sehingga orang bisa memilih lebih besar," ucap Ma'ruf.
Ma'ruf berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan bertanggung jawab dan tidak menyalahi aturan.
MK telah memutuskan pemilih yang belum terdaftar di DPT atau DPTb dapat mencoblos menggunakan surat keterangan perekaman e-KTP. Putusan ini mengganti aturan sebelumnya yang mengharuskan pemilih yang belum terdaftar harus menunjukkan e-KTP saat hendak mencoblos.
Keputusan ini ditetapkan dengan pertimbangan proses perekaman e-KTP yang belum tuntas dan menjangkau seluruh warga.
"Frasa e-KTP dalam pasal 348 ayat (9) bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai surat keterangan perekaman e-KTP yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil," kata hakim dalam sidang yang digelar pada Kamis (28/3).
[Gambas:Video CNN] (jnp/rea)