Jaksa Agung M Prasetyo mengatakan dengan keluarnya putusan itu, pemerintah telah menyelamatkan uang negara sebesar US$469 juta atau kurang lebih setara dengan Rp6,68 triliun.
"Putusan tersebut menolak gugatan yang diajukan oleh IMFA sehingga telah memenangkan posisi pemerintah Indonesia," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Senin (1/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, ternyata izin usaha pertambangan (IUP) yang dimiliki PT SRI di lahan seluas 3.600 hektare tersebut tidak clean and clear (CnC), karena tumpang tindih dengan tujuh perusahaan lain. Atas hal itu, IMFA pun merasa dirugikan dan akhirnya mengajukan gugatan.
Prasetyo menuturkan dalam proses persidangan majelis arbiter menerima bantahan dari Indonesia. Bantahan yang disampaikan adalah bahwa masalah tumpang tindih izin tersebut sudah terjadi sebelum IMFA masuk.
"Pemerintah Indonesia sebagai negara rumah tidak bisa dipersalahkan, karenanya arbitrase menolak gugatan ganti rugi IMFA," ujarnya.
"Kalau kita gagal atau kalah, kita harus bayar Rp8,2 triliun plus ongkos perkara," ucap Sri.
Apalagi, sambungnya, putusan arbiter tersebut juga mengharuskan IMFA membayar biaya yang dikeluarkan selama proses arbitrase kepada Indonesia. Dana tersebut, menurut Sri akan dijadikan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak.
"Mendapatkan penggantian biaya perkara atau dalam hal ini award on cost, jadi tadi disampaikan pak jaksa agung, sebesar US$2,9 juta plus 361.247 poundsterling, ini setara Rp42,2 miliar plus Rp6,7 miliar, jadi hampir Rp 50 miliar sendiri. Saya senang dana Rp 50 miliar ini masuk sebagai PNBP Kejaksaan Agung," tutur Sri.