Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) batal menyerahkan mantan Kepala BP Migas Raden Priyono serta mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Hal itu terkait pelimpahan tahap dua kasus korupsi penjualan kondensat yang melibatkan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
Pelimpahan tahap dua itu berupa penyerahan barang bukti dan tersangka pada hari ini, Senin (8/1). Dua tersangka itu malah disuruh pulang penyidik sekitar pukul 14.00 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengacara Raden Priyono, Supriyadi Adi mengaku, tidak mengetahui secara pasti alasan penyidik belum melakukan pelimpahan tahap dua kliennya ke Kejagung.
"Artinya, kami hari ini disuruh balik, begitu saja belum bisa. Saya enggak tau, tanya ke sana (Bareskrim Polri) saja," kata Supriyadi di kantor sementara Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (8/1).
Terpisah, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya mengaku, pihaknya masih berkoordinasi dengan pihak kejaksaan terkait pelimpahan tahap dua kasus yang diduga merugikan negara Rp38 triliun itu.
"Penyidik sedang kordinasi teknis dengan jaksanya," singkat Agung saat dikonfirmasi.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Adi Toegarisman mengatakan, kasus yang merugikan negara hingga US$2,716 miliar atau sekitar Rp38 triliun itu dinyatakan lengkap setelah melalui proses penelitian tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Alhamdulilah, hasil penelitian tim peneliti berkas perkara yang sering disebut kondensat ini bisa dinyatakan P21,“ kata Adi di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/1).
Kasus korupsi penjualan kondensat yang melibatkan PT TPPI dan SKK Migas sempat mangkrak di Bareskrim lebih dari dua tahun. Padahal, berkas perkara yang telah disusun penyidik Dittipideksus Bareskrim telah empat kali dilimpahkan.
(djm)