"Terkait penahanan saya ini, saya mengikuti proses hukum saja bagaimana," ujar Sudikerta yang tertunduk lesu saat dibawa anggota Polda Bali ke dalam mobil Suzuki Ertiga dengan Nomor Polisi DK-7471-RC itu.
Dikutip dari Antara, Sudikerta yang mencalonkan diri menjadi anggota DPR pada Pemilu 2019, mengaku dirinya sudah mengajukan penundaan penahanan ke Polda Bali, Senin (1/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Direskrimsus Polda Bali, Kombes Yuliar Kus Nugroho membenarkan tersangka ditahan di Rutan Polda Bali, karena sudah beberapa kali mangkir untuk proses penyidikan.
Yuliar menegaskan, Sudikerta memang diagendakan untuk pemeriksaan hari ini di Polda Bali, namun karena mangkir dan keberadaannya diketahui di Bandara, sehingga dilakukan penangkapan.
I Ketut Sudikerta. (CNN Indonesia) |
"Ini masih kami kembangkan terus untuk TPPU nya," katanya.
"Kami tidak memeriksa istri Sudikerta, meski dia datang ke Polda Bali hari ini," ujarnya.
Sudikerta ditetapkan menjadi tersangka karena melakukan tindak pidana penipuan, penggelapan dan pencucian uang atas sebidang tanah kepada PT Maspion Tahun 2013 dengan SHM Nomor 5048/Jimbaran seluas 38.000 meter persegi dan di dekat Pantai Balangan dengan SHM Nomor 16249 seluas 3.300 meter persegi.
Terkait hal itu, SHM Nomor 5048/Jimbaran seluas 38.000 meter persegi merupakan tanah laba pura dan SHM Nomor 16249 seluas 3.300 meter persegi sudah dijual ke PT Dua Kelinci, sehingga disini lah diketahui surat tanah palsunya dan alat gerak yang digunakan tersangka Sudikerta untuk menipu Maspion.
I Ketut Sudikerta. (CNN Indonesia)