Klaim Tak Niat Kampanye, Luhut Persilakan Laporan ke Bawaslu
CNN Indonesia
Senin, 08 Apr 2019 21:45 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mempersilakan pihak-pihak yang ingin melaporkannya atas kasus pemberian amplop kepada Kiai Zubair Muntasor di Pondok Pesantren Nurul Cholil, Bangkalan, Madura, Jawa Timur, 30 Maret.
"Kalau ada yang bilang mau [lapor] ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atau mau ke mana saja silakan," ujar Luhut dalam diskusi Coffee Morning di kantornya, Jakarta, Senin (8/4).
Menurutnya, hal itu merupakan hak warga negara. Kendati demikian, Luhut meluruskan bahwa amplop tersebut diberikan untuk membantu pengobatan kakinya yang baru diamputasi.
"Beliau (KH Zubair) kan sudah 80 tahun. Ada wartawan di sana, saya tahu kok. Tidak ada niat mau kampanye. Sogok-sogok itu kan money politic," ujarnya.
Menurut Luhut, memberikan bantuan kepada kiai yang membutuhkan merupakan budaya di pesantren Nadhlatul Ulama (NU). Terlebih, Kyai Zubair merupakan teman lamanya. Luhut sendiri mengaku menerima batu akik dan batik dari kiai tersebut sebagai bentuk oleh-oleh.
"Jangan budaya dirusak dengan berita tidak benar," ujarnya.
Luhut sendiri telah dilaporkan oleh Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) terkait kasus pemberian amplop tersebut pada Jumat (5/4) lalu. Laporan diterima Bawaslu dengan nomor 43/LP/PP/RI/00.00/IV/2019.
[Gambas:Video CNN] (sfr/arh)
"Kalau ada yang bilang mau [lapor] ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atau mau ke mana saja silakan," ujar Luhut dalam diskusi Coffee Morning di kantornya, Jakarta, Senin (8/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Luhut, memberikan bantuan kepada kiai yang membutuhkan merupakan budaya di pesantren Nadhlatul Ulama (NU). Terlebih, Kyai Zubair merupakan teman lamanya. Luhut sendiri mengaku menerima batu akik dan batik dari kiai tersebut sebagai bentuk oleh-oleh.
Luhut sendiri telah dilaporkan oleh Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) terkait kasus pemberian amplop tersebut pada Jumat (5/4) lalu. Laporan diterima Bawaslu dengan nomor 43/LP/PP/RI/00.00/IV/2019.
[Gambas:Video CNN] (sfr/arh)