Polisi Tangkap Tiga Tersangka Penjual Uang Palsu di Depok

CNN Indonesia
Selasa, 09 Apr 2019 03:25 WIB
Polisi menangkap tiga tersangka pengedar atau penjual uang palsu di Depok dengan barang bukti duit pecahan dolar dan euro.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan penangkapan ketiga tersangka dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat di daerah Telaga Golf Bojongsari. (CNN Indonesia/Patricia Diah Ayu Saraswati)
Jakarta, CNN Indonesia -- Polisi menangkap tiga tersangka pengedar atau penjual uang palsu di Depok, yakni HW (53), GHA (39), dan M (41).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan penangkapan ketiga tersangka dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat soal peredaran uang palsu di daerah Telaga Golf Bojongsari, Sawangan, Depok.

"Masyarakat ini mencurigai kemudian melaporkan ke pihak kepolisian," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin (8/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah menerima laporan tersebut, anggota kepolisian segera memburu pelaku. Aparat kepolisian pun menghubungi pelaku dan berpura-pura ingin membeli uang palsu.
Anggota kepolisian kemudian berhasil menemui tersangka HW dan GHA yang saat itu membawa barang bukti berupa mata uang asing.

"Setelah melakukan jual beli dengan petugas, kemudian dilakukan penangkapan," ujar Argo.

Argo mengatakan bahwa kedua tersangka mengungkapkan kepada polisi bahwa uang palsu tersebut mereka peroleh dari tersangka M. Polisi kemudian melakukan pengejaran terhadap M dan berhasil menangkapnya di rumah di wilayah Depok.

"M mendapatkan uang itu dari orang juga, sekarang masih dicari," kata Argo.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa uang palsu pecahan US$100 sebanyak 100 lembar, 100 lembar uang palsu pecahan 500 Euro, serta satu buah lampu ultraviolet, dan tiga unit handphone milik pelaku.

Namun, Argo tak merinci harga jual uang palsu yang biasa ditawarkan oleh para tersangka. Ia hanya menyebut bahwa hingga kini polisi masih menggali keterangan dari para tersangka.

Lebih lanjut, atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun. (dis/has)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER