Pasutri Kompak Cetak Uang Palsu Pecahan Rp100 Ribu

CNN Indonesia
Kamis, 24 Jan 2019 04:14 WIB
Polres Belawan mengungkap peredaran uang palsu Rp100 ribu yang dilakukan pasangan suami-istri (pasutri) Zulkifli dan Rindi Atika.
Ilustrasi uang palsu. (ANTARA FOTO/Umarul Faruq)
Jakarta, CNN Indonesia -- Polres Belawan mengungkap peredaran uang palsu yang dilakukan pasangan suami-istri (pasutri) Zulkifli dan Rindi Atika. Warga Jalan Jawa Gang V Kelurahan Belawan II Kecamatan Medan Belawan ini diduga telah lama beraksi mencetak uang palsu pecahan Rp100 ribu.
 
"Pelaku kita ringkus di rumahnya. Namun suaminya lari dan saat ini masih dalam pengejaran," kata Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Ikhwan Lubis, Rabu (23/1).

Ikhwan menjelaskan penangkapan tersebut berawal setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran uang palsu tersebut dan petugas langsung melakukan penyelidikan.

"Petugas langsung ngecek dan pada Senin kemarin kita menangkap tersangka. Dari rumah tersangka kita mengamankan upal dengan pecahan Rp100 ribu," jelasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Ikhwan menuturkan barang bukti yang disita dari rumah tersangka Rindi yakni 1 buah kotak warna cokelat, 18 lembar uang kertas palsu pecahan Rp100 ribu, 11 lembar uang kertas palsu pecahan Rp100 ribu belum dipotong, 1 buah pisau cutter, 1 buah penggaris terbuat dari besi, 1 buah list tengah uang palsu, 1 buah setrika warna biru dan 1 buah keramik warna biru muda.

"Barang bukti tersebut telah kita amankan dan terhadap pelaku Zulkifli masih kita kejar," tuturnya.

Selain pasutri tersebut, petugas juga mengamankan seorang warga bernama Anugrah Hutasuhut yang ditangkap di Blok I Lingkungan V Lorong IV Kelurahan Pulau Sicanang Kecamatan Medan Belawan pada Senin (21/1). 

"Tersangka Anugrah itu ternyata menggunakan uang palsu yang diperolehnya dari tersangka Zulkifli dengan cara menggadaikan sepeda motornya kepada Zulkifli," ungkapnya.


Setelah menggadaikan sepeda motor tersebut, Anugrah mempergunakan uang palsu tersebut untuk bermain Jackpot. Pemilik Jackpot yang mengetahui kalau uang tersebut uang palsu kemudian melaporkan ke Polsek Belawan untuk ditindaklanjuti.

"Setelah petugas menindaklanjuti laporan itu, kemudian polisi meringkus tersangka Anugrah dengan berang bukti sebanyak 28 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu. Saat ini petugas melakukan pengembangan untuk pelaku yang buron," pungkas Ikhwan.



(fnr/dal)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER