Jakarta, CNN Indonesia -- Polisi mengungkap peredaran uang palsu senilai Rp8,6 miliar di dua kota, yakni Surabaya, Jawa Timur dan Bogor, Jawa Barat.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara dinyatakan peredaran uang palsu itu tidak terkait dengan penyelenggaraan pilkada serentak 2018 yang juga diselenggarakan di dua kota tersebut pada 27 Juni mendatang.
Surabaya akan menyelenggarakan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur. Sedangkan, Bogor akan menggelar dua pilkada sekaligus, yakni pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat serta pemilihan wali kota dan wakil wali kota Bogor
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Enggak ada. Belum ada indikasi ke sana (terkait Pilkada 2018)," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Mohammad Iqbal, di Markas Besar Polri.
Terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur, Komisaris Besar Frans Barung Mangera, mengatakan Polrestabes Surabaya menemukan uang palsu sebanyak Rp2,6 miliar dalam bentuk 916 lembar uang pecahan Rp100 ribu dan 28 lembar SG$10 ribu.
Menurutnya, sebanyak 11 orang yang berasal dari Jawa Timur dan Jawa Tengah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus uang palsu ini.
"(Tersangka) dari beberapa daerah, mulai dari Jombang, Jember, Situbondo, Lamongan, Ngawi, Madiun, hingga Klaten," kata Frans kepada
CNNIndonesia.com, Rabu (28/3).
Menurutnya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 245 KUHP juncto Pasal 36 ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Dia melanjutkan, polisi masih mengembangkan kasus ini untuk menelusuri lokasi produksi uang palsu. Frans meminta masyarakat untuk mewaspadai peredaran uang palsu yang kemungkinan akan kian marak beredar jelang pilkada Jawa Timur 2018.
Sementara itu, polisi menemukan uang palsu dengan jumlah senilai Rp6 miliar di Bogor. Kepala Subbagian Humas Polresta Bogor, Ajun Komisaris Yuni Astuti mengatakan uang palsu tersebut ditemukan dalam bentuk pecahan Rp100 ribu.
Dia berkata, tiga orang telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam peredaran uang palsu ini.
"Tiga tersangka C (55), MJA (36), dan YS (31)," katanya.
Dia menerangkan tersangka mengaku memperoleh uang palsu senilai Rp6 miliar tersebut dari seseorang kini masih diburu polisi. Tersangka membeli seluruh uang palsu ini dengan membayar sekitar Rp2 miliar.
Namun demikian, menurutnya, uang palsu yang dibeli tersangka ini diperkirakan akan diedarkan di luar wilayah Bogor.
"Perbandingannya itu tiga banding satu," ujarnya.
Yuni menambahkan, polisi belum mengetahui apakah peredaran uang palsu ini terkait dengan penyelenggaran pilkada di Bogor. Menurut dia, pihaknya masih melakukan pengembangan penyidikan saat ini.
(pmg)