Kelima orang yang ditangkap berinisial AS (60), YM (59), DP (33), IS (56) dan R (50). Mereka ditangkap di lokasi yang berbeda saat sedang bertransaksi uang palsu, Kamis (18/1).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan dari penangkapan itu polisi menemukan uang palsu sebanyak US$ 300 ribu atau sekitar Rp3,9 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
AS dan DP mengaku mendapatkan uang palsu tersebut dari seorang berinisial YM. Argo mengatakan, tujuan dari pembelian uang palsu itu untuk dijual kembali kepada orang lain.
Kepada pihak kepolisian, YM mengaku telah membeli 3.000 lembar uang palsu tersebut seharga Rp16 juta dari IS.
Argo menjelaskan, pihaknya pun melakukan penangkapan terhadap IS di kawasan Parung Panjang, Bogor.
Tak ingin ditangkap sendirian, Argo mengatakan, IS pun membeberkan jika mendapatkan uang palsu tersebut dari seorang berinisial R di wilayah Serang, Banten.
"R mengaku mendapatkan uang dari tersangka O dan saat ini O masih masuk dalam daftar pencarian orang. Jaringan ini jaringan terputus jadi antara pembeli dan penjual tak saling kenal," tuturnya.
O, kata Argo, diduga sebagai orang yang mengetahui di mana uang palsu tersebut dicetak. Pengejaran terhadap O masih dilakukan hingga saat ini.
Saat ini kelima orang tersebut telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 245 KUHP tentang Pemalsuan Mata Uang. Kelimanya terancam hukuman 15 tahun penjara.