Polisi Tangkap Komplotan Penjual Dolar Palsu

Gloria Safira Taylor | CNN Indonesia
Jumat, 02 Feb 2018 01:05 WIB
Lima orang komplotan penjual uang palsu pecahan US$100 ditangkap polisi. Polisi menyita uang sebanyak US$300 ribu dari kelimanya.
Polisi membawa para tersangka pada gelar perkara kasus uang dolar palsu. (ANTARA FOTO/Adeng Bustomi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Polisi menangkap lima orang yang tergabung dalam komplotan penjual uang palsu. Kelima orang tersebut menjual uang palsu pecahan US$100.

Kelima orang yang ditangkap berinisial AS (60), YM (59), DP (33), IS (56) dan R (50). Mereka ditangkap di lokasi yang berbeda saat sedang bertransaksi uang palsu, Kamis (18/1).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan dari penangkapan itu polisi menemukan uang palsu sebanyak US$ 300 ribu atau sekitar Rp3,9 miliar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami menangkap tersangka AS dan DP di depan SMP di Tangerang yang sedang bertransaksi saat itu. Dari transaksi itu kami mendapati sebanyak 3.000 lembar uang dolar palsu dalam pecahan US$100," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Kamis (1/2).

AS dan DP mengaku mendapatkan uang palsu tersebut dari seorang berinisial YM. Argo mengatakan, tujuan dari pembelian uang palsu itu untuk dijual kembali kepada orang lain.

"Setiap lembar uang dolar palsu tersebut akan dijual lagi dengan harga Rp4 ribu," kata Argo.
Argo menambahkan, bermodal keterangan AS dan DP polisi kemudian menangkap YM di kediamannya di Cibodas Sari, Tangerang. Saat ditangkap, YM mengaku jika dirinya mendapatkan uang tersebut dari seorang berinisial IS.

Kepada pihak kepolisian, YM mengaku telah membeli 3.000 lembar uang palsu tersebut seharga Rp16 juta dari IS.

Argo menjelaskan, pihaknya pun melakukan penangkapan terhadap IS di kawasan Parung Panjang, Bogor.

Tak ingin ditangkap sendirian, Argo mengatakan, IS pun membeberkan jika mendapatkan uang palsu tersebut dari seorang berinisial R di wilayah Serang, Banten.

"R mengaku mendapatkan uang dari tersangka O dan saat ini O masih masuk dalam daftar pencarian orang. Jaringan ini jaringan terputus jadi antara pembeli dan penjual tak saling kenal," tuturnya.

O, kata Argo, diduga sebagai orang yang mengetahui di mana uang palsu tersebut dicetak. Pengejaran terhadap O masih dilakukan hingga saat ini.

Saat ini kelima orang tersebut telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 245 KUHP tentang Pemalsuan Mata Uang. Kelimanya terancam hukuman 15 tahun penjara.
(ugo)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER