Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut tujuh terdakwa kasus pengeroyokan suporter
Persija Jakarta,
Haringga Sirla, dengan hukuman 7 hingga 11,5 tahun. JPU yakin para terdakwa bersalah.
"Yang jelas kami tim JPU berkeyakinan terdakwa terbukti bersalah melakukan kekerasan," ujar Kasi Pidum Kejari Bandung, Agus K Alam, Selasa (9/4).
Agus meyakini para terdakwa melakukan tindak pidana pengeroyokan hingga tewas sesuai dakwaan kedua, yakni pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP.
Menurut Agus, beberapa pertimbangan JPU dalam mengajukan tuntutan adalah perbuatan para terdakwa menyebabkan duka dan kesedihan mendalam bagi keluarga korban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat. Kemudian perbuatan tergolong sadis kepada korban yang tidak berdaya dan memberikan contoh yang buruk pada masyarakat," ujarnya.
Sementara itu, pengacara terdakwa, Dadang Sukmawijaya, akan melakukan pembelaan atas tuntutan itu dalam sidang pada 23 April mendatang.
"Kami menghormati isi tuntutan karena itu hak jaksa, tapi kami penasihat hukum berpersepsi lain. Nanti di pembelaan akan kami tuangkan," kata Dadang usai persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (9/4/2019).
Berkaitan dengan isi tuntutan, Dadang menilai JPU terlalu mempertimbangkan aspek perbuatan terdakwa.
"Tapi konteks perbuatannya tidak dan tuntutan ini kan sampai ke Kejaksaan Agung. Tentunya kami keberatan dengan isi tintutan," ujarnya.
Sebelumnya, JPU Kejari Bandung membacakan tuntutan terhadap 7 terdakwa pengeroyok Haringga Sirla, yakni Aditya Anggara (19), Goni Abdulrahman (20), Dadang Supriatna (19), Budiman (41), Cepi (20), Joko Susilo (32), dan Aldiansyah (21).
Tuntutan yang diberikan JPU kepada Aditya Anggara yaitu 11 tahun penjara, Dadang Supriatna (10 tahun), Goni Abdulrahman (9 tahun), Budiman (11,5 tahun), Aldiansyah (11,5 tahun), Cepi (8 tahun) dan Joko Susilo (7 tahun) penjara.
(hyg/has)