Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum)
Kejaksaan Negeri Bandung Agus Kausal Alam mengaku langsung mengajukan kasasi atas vonis bebas yang diberikan kepada salah satu terdakwa kasus pengeroyokan suporter Persija Jakarta
Haringga Sirla, NSF (17).
Pada sidang pembacaan vonis kasus itu yang digelar di ruang sidang anak Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (6/11), empat terdakwa divonis hukuman pidana selama tiga hingga empat tahun, sementara NSF divonis bebas.
"Kami masih tetap berkeyakinan [NSF bersalah] dari berkas perkara dan alat bukti lainnya," ujar Agus usai persidangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam bukti video menit 1.01 anak NSF ada di tempat. Oke dia mundur, tapi pada menit 1.11 dia ke depan lagi dan di situ dia sudah menunjukkan emosinya. Itu diakui oleh NSF," lanjutnya.
Dengan alasan itu, Agus mengaku pihaknya langsung mengajukan upaya kasasi.
"Kita langsung mengajukan upaya hukum kasasi," ujarnya.
Untuk empat terdakwa lainnya, Agus menyatakan pikir-pikir. "Masih ada waktu, dikasih kesempatan untuk menyatakan sikap. Kita nyatakan pikir-pikir untuk empat terdakwa lain," kata dia.
Sementara, Kuasa Hukum pelaku anak NSF, Leksa Sharma, menilai hakim sudah objektif membebaskan kliennya.
"Kami menilai hakim objektif dan melihat fakta di lapangan," katanya.
Leksa juga menilai hakim jeli melihat fakta di lapangan dan di persidangan. Sebab, kata dia, tidak ada bukti yang menyebutkan kliennya ikut dalam pengeroyokan.
"Kami lihat fakta di lapangan, enggak ada saksi. Hakim pun melihat seperti itu, inilah keadilan," ujarnya.
Disinggung soal banding yang hendak diajukan jaksa, menurutnya itu hak JPU dan pihaknya menghormati upaya hukum tersebut.
Sebelumnya, hakim memberikan vonis kepada empat terdakwa yakni SH (16), AR (15), TD (17) dan AF (16). SH dan AR dijatuhi hukuman empat tahun penjara, TD tiga tahun enam bulan penjara, dan AF tiga tahun penjara.
(hyg/arh)