Pada sidang pembacaan vonis kasus itu yang digelar di ruang sidang anak Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (6/11), empat terdakwa divonis hukuman pidana selama tiga hingga empat tahun, sementara NSF divonis bebas.
"Kami masih tetap berkeyakinan [NSF bersalah] dari berkas perkara dan alat bukti lainnya," ujar Agus usai persidangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan alasan itu, Agus mengaku pihaknya langsung mengajukan upaya kasasi.
"Kita langsung mengajukan upaya hukum kasasi," ujarnya.
"Kami menilai hakim objektif dan melihat fakta di lapangan," katanya.
Leksa juga menilai hakim jeli melihat fakta di lapangan dan di persidangan. Sebab, kata dia, tidak ada bukti yang menyebutkan kliennya ikut dalam pengeroyokan.
Disinggung soal banding yang hendak diajukan jaksa, menurutnya itu hak JPU dan pihaknya menghormati upaya hukum tersebut.
Sebelumnya, hakim memberikan vonis kepada empat terdakwa yakni SH (16), AR (15), TD (17) dan AF (16). SH dan AR dijatuhi hukuman empat tahun penjara, TD tiga tahun enam bulan penjara, dan AF tiga tahun penjara.
(hyg/arh)