"Jadi tersangka mengajukan praperadilan dan KPK sudah menerima surat dari PN Jakarta Selatan nanti tentu permohonannya akan kami pelajari lebih lanjut," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Rabu (10/4).
Febri mengatakan pihaknya siap menghadapi persidangan pada 22 April mendatang karena mereka yakin operasi tangkap tangan (OTT), pengumpulan barang bukti, dan proses penyidikan sudah dilakukan sesuai prosedur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Romi sebagai tersangka bersama Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi, dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanuddin.
Sekjen DPR Mangkir Dua Kali
Terkait kasus ini, KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap Sekjen DPR RI, Indra Iskandar. Namun, Ia mangkir untuk kedua kalinya.
"Jadi sebenarnya yang kami butuhkan adalah terkait dengan keterangan dan informasi-informasi administratif tentang posisi RMY di DPR RI. Kami belum dapat informasi terkait dengan alasan ketidakhadiran. Nanti akan dipanggil kembali oleh penyidik sesuai dengan kebutuhan penyidikan," kata Febri.
Lihat juga:Dirawat di RS Polri, Romi Diawasi Ketat KPK |
"Saksi yang hari ini diperiksa terkait dengan hubungan dengan tersangka dengan pihak-pihak di Kementerian Agama," katanya. (aji/has)