"Kalau saya pikir sih memang mereka enggak akan mungkin memberikan penangguhan, ya memang saya niatnya untuk ditahan, kan," kata Ratna sebelum sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Ratna menyebut bahwa dirinya tak akan lagi mengajukan permohonan tahanan kota setelah permohonannya tersebut sudah ditolak beberapa kali.
"Majelis belum dapat mengabulkan permohonan dengan penjaminan Fahri Hamzah," kata Hakim Joni kepada Ratna.
Hakim juga menyampaikan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) keberatan dengan pengajuan tahanan kota tersebut. Jaksa, kata hakim, keberatan mengingat proses persidangan masih berlanjut.
"Minggu lalu pihak terdakwa sudah mengajukan pengalihan status penahanan dari tahanan menjadi penahanan kota atau tahanan rumah, atas pengajuan tersebut JPU keberatan mengingat proses persidangan," kata Hakim.
Ada sejumlah saksi yang rencananya dihadirkan oleh jaksa penuntut umum pada hari ini, salah satunya adalah koordinator juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak.
[Gambas:Video CNN] (dis/wis)