Jakarta, CNN Indonesia -- Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) akan mengadakan pertemuan untuk membahas petisi yang disampaikan pegawainya terkait dengan masalah penindakan.
Pada petisi tersebut pegawai KPK menumpahkan keresahan karena dalam satu tahun terakhir Kedeputian Penindakan mengalami kebuntuan untuk mengurai dan mengembangkan perkara sampai ke level yang lebih tinggi alias penjahat kelas kakap atau
big fish.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memastikan pimpinan KPK sudah menerima petisi tersebut. Ia memastikan segala bentuk kendala teknis terkait penyidikan akan langsung ditanggapi dan di dengar pimpinan KPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi segera akan didengar apa masukkan tersebut secara langsung," kata Febri di Gedung KPK, Rabu (10/4) malam.
Febri mengatakan petisi tersebut adalah sarana komunikasi antara pegawai dengan pimpinan KPK. Menurut dia petisi tersebut adalah bentuk komunikasi yang egaliter di tubuh KPK.
"Di KPK kami mengenal konsep komunikasi yang egaliter sehingga hal-hal seperti ini, dinamika-dinamika seperti ini sangat mungkin bisa terjadi," ujar Febri.
Kendati demikian, Febri menegaskan agar masalah petisi ini jangan sampai disalahgunakan pihak-pihak tertentu yang terkait dengan penanganan perkara di KPK.
"KPK memastikan penanganan perkara yang ada saat ini itu dilakukan secara "prudent" berdasarkan hukum acara yang berlaku. Jadi, keluhan atau saran masukan yang disampaikan oleh teman-teman pegawai KPK pada pimpinan itu adalah bagian dari dinamika internal yang akan diselesaikan secara internal sesuai dengan mekanisme yang ada," kata mantan aktivis LSM antikorupsi tersebut.
Sebelumnya, Wadah Pegawai KPK mengirimkan petisi kepada pimpinan lembaganya. Dalam petisi berjudul 'Hentikan segala bentuk upaya menghambat penanganan kasus' itu pegawai KPK mengeluhkan masalah di bidang penindakan, salah satunya kebocoran saat penyelidikan.
Kedeputian penindakan mengalami kebuntuan untuk mengurai dan mengembangkan perkara sampai ke level yang lebih tinggi, kejahatan korporasi, dan tindak pencucian uang.
(sah/kid)