Polri Akan Tindak Tegas Mobilisasi Massa Usai Pencoblosan

CNN Indonesia
Selasa, 16 Apr 2019 15:49 WIB
Pihak-pihak yang melakukan mobilisasi massa termasuk menggelar konvoi kemenangan usai pencoblosan akan mendapat tindakan tegas dari kepolisian.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Polisi bakal mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang melakukan mobilisasi massa pada hari pencoblosan suara Pemilu 2019, Rabu (17/4). Tindakan serupa dilakukan terhadap pihak yang melakukan konvoi kemenangan.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan hal itu sesuai dengan imbauan dari Kapolri Jenderal Tito Karnavian.


Dedi menuturkan dengan imbauan tersebut masyarakat diminta untuk bersabar dan menunggu hingga Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil Pemilu 2019.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Oleh karena itu kita imbau masyarakat tidak melakukan konvoi seperti itu, karena itu sangat rawan provokasi dan terjadi konflik," kata Dedi di Mabes Polri, Selasa (16/4).

"Kita akan terus istilahnya selain melokalisir, menghentikan, mengimbau kembali. Apabila nanti ada unsur pidana di situ polisi tidak segan menindak tegas, ini rawan," sambungnya tanpa menjelaskan arti tindakan tegas itu.


Polri sendiri menerjunkan 271.880 personel untuk mengamankan (TPS) di seluruh Indonesia pada saat hari pemungutan suara 17 April. Selain itu, juga ada pelibatan anggota TNI sebanyak 68.854 personel serta 1,6 juta anggota Linmas.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian sebelumnya juga meminta masyarakat untuk menahan diri melakukan pawai atau bentuk mobilisasi massa lainnya setelah pencoblosan. Tito menegaskan polisi tak akan memberi izin kepada mereka yang hendak melakukan mobilisasi massa.

"Meminta masyarakat untuk tidak melakukan pawai, syukuran, atau apapun mobilisasi massa untuk menunjukkan kemenangan karena nanti akan memprovokasi pihak lainnya," ujar Tito dalam rapat gabungan di Kementerian Koordinator Politik Hukum dan HAM, Senin (15/4).

Tito mendasari keputusannya itu pada UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Jika ada mobilisasi massa setelah pencoblosan, ia khawatir akan ada gesekan di tengah masyarakat.


[Gambas:Video CNN] (dis/wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER