Pemilih Tambahan di Makassar Banyak Tak Dapat Surat Suara

CNN Indonesia
Rabu, 17 Apr 2019 15:06 WIB
Masyarakat yang terdaftar dalam daftar pemilih tambahan dan daftar pemilih khusus di Makassar banyak yang tidak mendapatkan surat suara.
Ilustrasi surat suara. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Makassar, CNN Indonesia -- Beberapa TPS di Kota Makassar kehabisan surat suara untuk Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK). Kekurangan tersebut salah satunya terjadi di TPS 74 Perumahan Pemda Kelurahan Manggala, Kota Makassar.

"Ada sekitar 40 orang yang masih menunggu untuk menggunakan hak pilihnya, tapi kertas suara sudah habis," kata Muhammad Yunus, salah satu warga yang terdaftar sebagai DPT di TPS tersebut, Rabu (17/4).

Hal serupa juga terjadi di TPS 10, Kelurahan Kapasa Raya, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar. Ada sekitar 10 orang yang datang berbekal e-KTP namun belum bisa menggunakan hak pilihnya karena KPPS kehabisan surat suara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kejadian berbeda terjadi di Rumah Sakit Siloam Makassar. Puluhan pasien dan keluarga pasien melakukan protes karena hingga memasuki waktu perhitungan suara, mereka tidak kunjung menggunakan hak pilihnya.


Bahkan hampir semua rumah sakit di Makassar, termasuk RSKD Dadi yang menangani orang dengan gangguan jiwa juga tidak melaksanakan pemungutan suara.

Menjelang siang, sebanyak 435 orang di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IA Makassar juga sempat tertunda melakukan pencoblosan. Mereka merupakan DPTb yang terlambat dilaporkan oleh pihak Lapas sehingga tidak terakomodir dengan baik.

Ketua KPU Sulawesi Selatan Misnah M Attas mengatakan, surat suara untuk Lapas Klas IA Makassar memang terbatas. "Warga binaan yang terdaftar sebagai DPTb baru dikeluarkan Selasa kemarin," katanya.

Khusus untuk pemenuhan surat suara di Lapas, KPU mengakali dengan mengambil surat suara dari 30 TPS yang berada di sekitar lokasi. Hal serupa juga diberlakukan KPU Makassar untuk tempat-tempat yang jumlah DPTb dan DPKnya banyak dan kekurangan surat suara.

[Gambas:Video CNN]

"Kami tidak bisa lagi menambah surat suara, itu menyalahi regulasi," kata Komisioner KPU Makassar Gunawan Mashar kepada CNN Indonesia.

Jika ada pemilih yang tidak kebagian surat suara tak ada hal lain yang bisa dilakukan KPU. "Jalan satu-satunya hanyalah mengambil surat suara lebih di TPS terdekat," katanya.

Berdasarkan aturan, surat suara per TPS hanya mendapat tambahan 2 persen atau sekitar 6 surat suara. Itupun kata Gunawan bukan dipersiapkan untuk DPRb atau DPK. Ia berdalih, ini kesalahan regulasi karena tidak melakukan antisipasi untuk tingginya partisipasi pemilih.

Meski di banyak tempat dilaporkan ada kekurangan surat suara dan jumlah pemilih DPTb dan DPK bertambah, Gunawan tidak berani menyimpulkan jumlah keikutsertaan warga Makassar untuk memilih cukup tinggi.

"Sebagai salah satu indikator iya, tapi masih harus dilakukan penelitian lebih lanjut, KPU belum mau gegabah menyimpulkan jumlah pemilih cukup banyak," tegasnya.



(anc/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER