Makassar, CNN Indonesia --
Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Dadi Makassar pada pemilihan umum 2019 ini tidak bisa menggunakan hak pilihnya. Mereka tidak pernah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pelaksana Tugas Direktur RSKD Dadi Makassar Arman Bausat mengatakan tidak ada satupun pasien dengan gangguan jiwa yang sementara dirawat di RSKD Dadi yang ikut pemilu.
"Bahkan tidak ada Tempat Pemungutan Suara (TPS) di dalam rumah sakit," katanya, Rabu (17/4) kepada
CNN Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Total pasien yang berada di RSKD Dadi sebanyak 492. Arman mengatakan sekitar 70 hingga 100 orang sudah bisa menggunakan hak pilihnya. Namun, kata dia, KPU tidak pernah datang dan melakukan pendataan. Walhasil, hak pilih ODGJ di rumah sakit tersebut pupus.
Sebelumnya, Komisioner KPU Makassar Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Romy Harminto mengatakan memang tidak ada TPS di dalam rumah sakit. Namun di sekitar rumah sakit disediakan tempat memilih. Ia memang tidak mengurai apakah itu termasuk menampung pasien dari RSKD Dadi atau tidak.
Dari pantauan
CNN Indonesia, ada satu TPS yang dibuat tepat di lorong sebelah rumah sakit di Jl. Lanto Dg. Pasewang Kelurahan Maricaya, Kecamatan Makassar, Kota Makassar. Namun, itu hanya mengakomodasi pemilih umum yang bermukim di sekitar rumah sakit.
UU Pemilu 2019 sendiri menjamin hak pilih OGDJ. Mereka yang dinyatakan mampu untuk memilih dipersilahkan dan difasilitasi petugas untuk menggunakan hak suaranya.
Sementara itu, pihak RSKD Dadi Makassar sudah mengantisipasi jika kelak ada pasien gangguan jiwa yang datang akibat kalah pada Pileg 2019. Sejak sebulan lalu, rumah sakit ini merenovasi beberapa ruangan yang dipersiapkan untuk caleg gagal, termasuk ruang VIP.
Hanya saja, Arman menegaskan peruntukannya tidak hanya untuk caleg yang stres.
"Saya sudah sampaikan ke teman-teman, kalau dalam rangka pileg begini, sangat wajar ada orang yang mungkin mengalami depresi," katanya. Ia menambahkan, kalau penanganannya akan tetap sama dengan pasien umum jika kelak ada yang tertangani.
(anc/arh)