Ia berdalih tindak lanjut belum dilakukan karena pelapor tidak menyertakan bukti dalam laporan yang mereka buat.
"Belum ditindaklanjuti, enggak ada buktinya, cuma surat tertulis melaporkan," kata Dedi kepada CNNIndonesia.com, Jumat (19/4).
Koalisi Aktivis Masyarakat Anti Korupsi dan Hoaks (KAMAKH) melaporkan enam lembaga survei ke Bareskrim Polri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kuasa Hukum KAMAKH Pitra Romadoni mengatakan laporan itu dilakukan karena enam lembaga survei tersebut menampilkan hasil survei yang memenangkan pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Dedi menuturkan seharusnya pihak pelapor menyertakan barang bukti atau dokumen saat membuat laporan. Dengan begitu, maka laporan bisa diproses.
"Kalau melaporkan ya harus ada buktinya, ada dokumennya gitu, baru bisa diproses," ujarnya.
Selain itu, dikatakan Dedi, pihak pelapor juga tak bisa menjelaskan siapa pihak yang dirugikan dalam laporan tersebut.
"Yang dirugikan siapa, kalau dia dirugikan ya dijelaskan," ucap Dedi.
[Gambas:Video CNN]
(dis/agt)