Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas
Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan pihak kepolisian masih belum bisa menindaklanjuti laporan terhadap enam
lembaga survei yang diadukan karena telah memenangkan pasangan
Jokowi-Ma'ruf Amin dalam hitung cepat atau
quick count.
Ia berdalih tindak lanjut belum dilakukan karena pelapor tidak menyertakan bukti dalam laporan yang mereka buat.
"Belum ditindaklanjuti, enggak ada buktinya, cuma surat tertulis melaporkan," kata Dedi kepada
CNNIndonesia.com, Jumat (19/4).
Koalisi Aktivis Masyarakat Anti Korupsi dan Hoaks (KAMAKH) melaporkan enam lembaga survei ke Bareskrim Polri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Keenam lembaga survei yang dilaporkan tersebut adalah Indo Barometer, Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Charta Politika, Poltracking, Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), serta Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Kuasa Hukum KAMAKH Pitra Romadoni mengatakan laporan itu dilakukan karena enam lembaga survei tersebut menampilkan hasil survei yang memenangkan pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Padahal, menurut dia, pemenang Pilpres 2019 adalah pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Klaim tersebut ia dasarkan pada data pantauan yang dilakukan pihaknya di ribuan TPS.
Dedi menuturkan seharusnya pihak pelapor menyertakan barang bukti atau dokumen saat membuat laporan. Dengan begitu, maka laporan bisa diproses.
"Kalau melaporkan ya harus ada buktinya, ada dokumennya gitu, baru bisa diproses," ujarnya.
Selain itu, dikatakan Dedi, pihak pelapor juga tak bisa menjelaskan siapa pihak yang dirugikan dalam laporan tersebut.
"Yang dirugikan siapa, kalau dia dirugikan ya dijelaskan," ucap Dedi.
[Gambas:Video CNN] (dis/agt)