Jakarta, CNN Indonesia -- Proses penghitungan surat suara
Pemilu 2019 di wilayah Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan,
Madura diwarnai perdebatan. Penyebabnya adalah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) melarang tim pemantau pemilu melihat rekapitulasi surat suara.
Protes itu disampaikan seorang anggota tim pemantau bernama H. Nasir, dari Lembaga Swadaya Masyarakat, Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA). Organisasi ini sudah mendapat izin resmi dari Bawaslu RI bernomor 030/Bawaslu/1/2019, yang ditandatangani Ketua Bawaslu, Abhan.
Saat itu, H. Nasir memperhatikan proses rekapitulasi lalu mengambil gambar. Saat itu tiba-tiba dia dihampiri polisi dan diminta untuk keluar dari area.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nasir sempat berdebat dengan aparat kepolisian, dan menunjukkan surat mandat. Namun, aparat memintanya menemui PPK. Pria itu lantas ditemui PPK bernama Abdul Asis. Namun, dia tetap tidak diberi izin melihat kegiatan rekapitulasi suara.
Perdebatan keduanya dilerai oleh anggota PPK lain, Robi. Dia meminta maaf karena dianggap hanya salah paham.
Ketua Bawaslu Pamekasan Abdullah Saidi mengatakan, Bawaslu melakukan pemantauan pemilu melibatkan beragam organisasi kemasyarakatan. Masyarakat yang diutus sudah mendapat sertifikat resmi dari Bawaslu RI, termasuk LIRA.
"Iya boleh memantau dan mengambil gambar," kata Abdullah Saidi saat dihubungi
CNNIndonesia.com, Sabtu (20/4).
[Gambas:Video CNN]Mengenai kejadian itu, Abdullah menyatakan akan menghubungi Panwascam untuk meminta keterangan.
(rus/ayp)