Jakarta, CNN Indonesia -- Tim Kampanye Nasional (TKN)
Joko Widodo-Ma'ruf Amin mengadukan pengelola situs perangkat hitung suara pemilu,
Jurdil 2019, ke Bareskrim Polri karena dianggap menyebarkan berita bohong atau
hoaks.
Wakil Direktur Hukum dan Advokasi TKN, Pasang Haro Rajagukguk mengatakan situs Jurdil 2019 telah menyebarkan hoaks tentang hasil hitung cepat atau
quick count Pilpres 2019.
Haro mengatakan Jurdil 2019 bukan lembaga survei yang mendapatkan izin sebagai penyedia hitung cepat sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi dan Komisi Pemilihan Umum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kami anggap Jurdil 2019 menyalahi aturan dan tidak punya legalitas
quick count," kata Haro di Bareskrim Polri, Senin (22/4).
Haro menuturkan karena tidak memiliki legalitas atau izin, maka pihaknya menilai apa yang disampaikan oleh Jurdil 2019 berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat.
"Kami anggap itu bisa meresahkan masyarakat," ujarnya.
Haro mengklaim pengaduannya terhadap Jurdil 2019 itu telah diterima oleh Bareskrim Polri. Karenanya, ia berharap agar pihak kepolisian bisa segera mengusut siapa pihak yang ada di balik Jurdil 2019.
"Sudah kami laporkan dan kami sudah dapat juga tanda terima laporannya, semoga hal ini bisa segera diproses," ucap Haro.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memblokir laman jurdil2019.org atas permintaan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Alasannya karena Jurdil 2019 menyalahgunakan izin yang diberikan Bawaslu.
Izin yang diberikan Bawaslu adalah sebagai pemantau pemilu, namun Jurdil 2019 justru melaporkan perhitungan
quick count dan
real count yang dianggap menyalahi aturan.
Situs Jurdil 2019 diketahui menyebut capres Prabowo Subianto memenangkan Pilpres 2019. Pengelola situs mengklaim telah mengajukan izin ke Bawaslu sebagai lembaga pemantau pemilu atas nama PT Prawedanet Aliansi Teknologi.
Sementara, lembaga lain di luar dari 40 lembaga yang sudah terdaftar dilarang melakukan survei atau hitung cepat yang dipublikasikan ke publik, karena menurut undang-undang, lembaga survei harus mendaftar ke KPU.
Meskipun Kemenkominfo telah memblokir laman jurdil2019.org, namun aplikasi Jurdil 2019 masih bisa diakses. Dalam aplikasi tersebut, siapapun bisa memasukkan data.
[Gambas:Video CNN] (dis/pmg)