Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Penuntut Umum mendakwa
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Iswahyu Widodo dan Irwan menerima uang
suap sebesar Rp150 juta dan Sin$ 47 ribu.
Uang itu diberikan untuk memengaruhi putusan perkara perdata CV Citra Lampia Mandiri (CLM) dan PT Asia Pacific Mining Resources (APMR) di PN Jakarta Selatan.
"Patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungannya dengan jabatannya," ujar Jaksa Ferdian Adi Nugroho saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perkara ini berawal dari gugatan perdata yang diajukan CV CLM ke PN Jakarta Selatan terkait perjanjian akuisisi dengan PT APMR. Perjanjian akuisisi itu dianggap tidak sah karena ditandatangani Williem J Van Dongen yang bukan direktur PT APMR.
Jaksa menyebut pengacara CV CLM, Arif Fitrawan, kemudian menghubungi Ramadhan untuk membantu mengurus perkara tersebut. Ramadhan pun menyanggupi dengan menemui Iswahyu dan Irwan agar memenangkan CV CLM.
Dalam pertemuan itu hakim Irwan sempat menanyakan jumlah uang yang akan diterimanya. Ramadhan pun menyebut jumlahnya Rp150 juta dan akan ada uang Rp500 juta di saat putusan akhir.
"Uang sebesar Rp150 juta kemudian diserahkan pada hakim Irwan di parkiran Kemang Medical Center," katanya.
Uang sebesar Rp500 juta untuk hakim Iswahyu dan Irwan kemudian diserahkan dua hari sebelum putusan akhir. Uang itu ditukar dalam bentuk dolar Singapura sebesar Sin$ 47 ribu. Namun belum sempat diserahkan pada kedua hakim, Ramadhan dan Arif diciduk KPK.
Dalam surat dakwaan, jaksa juga menyebut Ramadhan bersedia membantu kedua hakim lantaran pernah lama bertugas di PN Jakarta Selatan. Ia memiliki jaringan luas dan dapat berhubungan dengan majelis hakim PN Jakarta Selatan termasuk Iswahyu dan Irwan.
Atas perbuatannya, Iswahyu dan Irwan didakwa melanggar Pasal 11 huruf UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupso juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pasal 64 ayat (1) KUHP.
[Gambas:Video CNN] (sas/agi)