Hal itu disampaikan Farhat saat mendatangi Polda Metro Jaya untuk melakukan klarifikasi atas laporan yang dilakukannya terhadap sejumlah politikus kubu Prabowo Subianto, Selasa (23/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini klarifikasi kedua karena Ratna sudah P21 dan proses sidang tinggal vonis mungkin ada bukti bukti mengungkapkan bahwa itu terjadi sistematis dan direncanakan oleh orang-orang ini untuk kepentingan pribadi gitu," tuturnya.
Capres Prabowo Subianto saat memberi keterangan pers mengenai dugaan penganiayaan Ratna Sarumpaet, di Jakarta, Selasa (2/10/2018). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta) |
Hal itu, menurut Farhat, untuk memberikan efek jera bagi masyarakat agar tidak melakukan ataupun terlibat menyebarkan berita hoaks.
"Prabowo harus dihukum seperti Ratna Sarumpaet, baru orang mengerti itu kesalahan dari Prabowo," ujarnya.
Pelaporan terhadap 17 orang itu dilakukan oleh Farhat berkaitan dengan dugaan ujaran kebencian mengenai kasus Ratna Sarumpaet. Laporan itu bernomor LP/B/1237/X/2018/BARESKRIM dan sudah diterima polisi dengan nomor STTL/1007/X/2018/BARESKRIM.
Ia melaporkan para politikus itu soal dugaan ujaran kebencian mengenai kasus Ratna Sarumpaet. Farhat menganggap berita bohong mengenai penganiayaan Ratna yang disebar merugikan calon presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Terdakwa kasus penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet di PN Jakarta Selatan. (CNN Indonesia/Andry Novelino) |
"Yang kami laporkan berkaitan dengan konspirasi dan permufakatan jahat, fitnah Ratna Sarumpaet dirinya seolah-olah dizalimi," kata Farhat kala itu.
"Cerita ini dimanfaatkan Prabowo dan Amien [Rais] sebagai kampanye hitam menjatuhkan calon presiden saya nomor 1," lanjut dia.
Dalam persidangan dengan terdakwa Ratna, Saksi dari kepolisian Niko Purba menyebut Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak, adalah pihak yang paling awal menyebarkan hoaks penganiayaan aktivis Ratna Sarumpaet.
[Gambas:Video CNN] (dis/arh)
Capres Prabowo Subianto saat memberi keterangan pers mengenai dugaan penganiayaan Ratna Sarumpaet, di Jakarta, Selasa (2/10/2018). (
Terdakwa kasus penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet di PN Jakarta Selatan. (