Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Bareskrim Polri memanggil Elyasa Budiyanto dari Koalisi Masyarakat Anti Korupsi dan Hoaks (Kammah) selaku pelapor
Agum Gumelar. Elyasa diperiksa terkait penyelidikan yang melibatkan Agum atas dugaan menyembunyikan kebenaran kasus
penculikan aktivis 1998.
Elyasa mengatakan dirinya dicecar sejumlah pertanyaan. Proses pemeriksaan hari ini berlangsung lebih dari empat jam.
"Ada 25 [pertanyaan] kurang lebih, ya," ujarnya di Bareskrim Polri, Jakrta, Selasa (23/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Elyasa mengatakan pihak kepolisian hanya meminta keterangan lebih lanjut terkait pasal aduan dan konten video yang dilaporkan pihaknya.
Video tersebut memuat rekaman keterangan Agum Gumelar yang menyebut calon presiden Prabowo Subianto bersalah dalam kasus penculikan dan penghilangan paksa aktivis reformasi.
Ia pun berharap kasus tersebut segera diselesaikan oleh pihak kepolisian.
"Saya menceritakan bahwa janganlah membual. Jangan hanya sekadar konsumsi politis. Jadi buktikanlah, masyarakat ingin clean and clear," ucapnya.
Elyasa mengatakan pekan depan polisi akan melakukan pemeriksaan lanjutan. "Rencana minggu depan sudah mau pemeriksaan saksi kita," ujarnya.
 Agum Gumelar. (CNN Indonesia/ M. Arby Rahmat) |
Sebelumnya, Kuasa Hukum Koalisi Masyarakat Anti Korupsi dan Hoaks (Kammah) Eggi Sudjana melaporkan Agum Gumelar atas pernyataannya terkait peristiwa 1998 ke Bareskrim Polri.
Laporan Eggi diterima pihak kepolisian dengan nomor laporan LP/B/0311/III/2019/BARESKRIM tertanggal 19 Maret 2019. Dalam laporan itu, Agum dijerat dengan Pasal 221 KUHP tentang Tindak Pidana Menghambat Penyidikan.
Dia menilai pernyataan Agum perlu ditelusuri lebih jauh. Sebab menurutnya pernyataan serupa bukan pertama kali dilontarkan Agum. Pada 2014, kata Eggi, Agum juga melontarkan pernyataan yang sama terkait peristiwa penculikan aktivis 1998.
"Berarti dugaannya peristiwa '98 dia tuh tahu persis segalanya, siapa yang ngebunuh, siapa yang dibunuh jelas tuduhannya kepada Pak Prabowo," ujar Eggi di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (19/3).
Dalam sebuah diskusi, Agum menyebut Prabowo diberhentikan Dewan Kehormatan Perwira (DKP) pada 1998 karena bersalah dalam kasus penculikan dan penghilangan paksa aktivis reformasi.
Saat itu SBY termasuk salah satu anggota yang ikut menandatangani rekomendasi pemberhentian Prabowo. Agum pun mengaku heran dengan sikap SBY saat ini yang justru mendukung Prabowo sebagai capres 2019.
"Tanda tangan semua. Soebagyo HS tanda tangan. Agum Gumelar tanda tangan, SBY tanda tangan. Yang walaupun sekarang ini saya jadi heran, ini yang tanda tangan rekomendasi kok malah sekarang mendukung. Tak punya prinsip itu orang," kata Agum dalam sebuah diskusi yang rekamannya diunggah di Facebook Ulin Ni'am Yusron.
[Gambas:Video CNN] (ani/pmg)