Bandung, CNN Indonesia -- Gubernur Jawa Barat
Ridwan Kamil meminta Komisi Pemilihan Umum (
KPU) benar-benar serius mengevaluasi format
Pemilu 2019. Pemilu yang menggabungkan pemilihan presiden dan legislatif diketahui menguras banyak tenaga petugas. KPU mengonfirmasi 119 petugas pemilu meninggal saat bertugas.
"Saya minta KPU benar-benar mengevaluasi, apapun pilihannya jangan sampai mengorbankan nyawa," kata Emil, sapaan akrabnya di Gedung Sate, Selasa (23/4),
Eks wali kota Bandung tersebut menilai evaluasi penting dilakukan agar jangan pilihan teknis yang keliru membuat banyak orang meninggal tiap lima tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ridwan mencontohkan, pada Pilkada serentak di Jabar 2018 lalu, pemilih menggunakan hak pilih dengan mencoblos satu kertas suara. Sedangkan dalam Pemilu serentak kali ini, pemilih dihadapkan dengan lima kertas suara sekaligus.
"Dulu kalau nyoblos satu kertas suara waktunya sama sekarang,nyoblosnya lima tapi waktunya tidak berubah juga kan," ujarnya.
Emil turut mengapresiasi kinerja petugas pemilu dan keamanan selama menjalankan tugas di saat Pemilu serentak kali ini. "Dan itu bukan urusan hari H saja, H-1 mereka siaga, hari h apalagi H+1 juga sama," tuturnya.
Ke depan, Emil berharap ada evaluasi yang dilakukan KPU agar lebih memerhatikan kondisi kesiapan petugasnya saat hari pemilihan.
Pemerintah Provinsi Jawa Bara mencatat 49 petugas KPPS, PPS, PPK, pengawas pemilu, linmas dan petugas kepolisian gugur saat menjalankan tugas di Pemilu 2019. Sebanyak tiga orang di antaranya merupakan anggota kepolisian.
Santunan diberikan Pemprov Jabar itu, lanjut Emil, diberikan kepada ahli waris keluarga petugas yang gugur terhitung sejak 10 April sampai 4 Mei 2019. Satu ahli waris mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta.
Sementara itu KPU pusat telah melakukan rekapitulasi data terkait petugas pemilu yang gugur per Selasa (23/4) malam. Terdapat 119 petugas KPPS meninggal, 548 orang sakit yang tersebar di 25 provinsi. Sementara itu juga terdapat 33 anggota panitia pengawas pemilu (panwaslu) yang ikut gugur saat bertugas.
Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan belum menetapkan besaran santunan. Namun KPU mengusulkan besaran santunan hingga Rp36juta untuk petugas yang meninggal dunia.
(hyg/ain)