
Polisi Selidiki Akun Penyebar Video Pembakaran Surat Suara
CNN Indonesia | Rabu, 24/04/2019 18:08 WIB

Jakarta, CNN Indonesia -- Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan kepolisian akan menyelidiki akun yang menyebarkan video pembakaran surat suara di Distrik Tingginamu, Kabupaten Puncak Jaya, Papua.
"Dari hasil pendalaman juga dari Polda Papua, khususnya Direktur Kriminal Khusus akan melakukan investigasi terhadap akun yang menyebarkan informasi tersebut dan menambah lagi narasi-narasinya," ujar Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (24/4).
Dedi menuturkan penyebaran berita bohong atau hoaks di media sosial berpotensi untuk membuat gaduh masyarakat. Atas dasar itu, kata Dedi, pemilik akun tersebut bisa dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena diduga menyebarkan berita bohong.
"Itu bisa dijerat UU ITE kepada pemilik akun yang menyebarkan berita hoaks yang tidak sesuai fakta sebenarnya," kata jenderal bintang satu tersebut.
Dedi menjelaskan dari informasi yang diperoleh Kapolda Papua dan Kapolres Jaya Wijaya, surat suara yang kemudian diketahui terbakar itu adalah yang tidak terpakai.
Apalagi, disampaikan Dedi, pelaksanaan pemungutan suara di wilayah tersebut menggunakan sistem noken. Kemudian untuk menghindari penyalahgunaan logistik pemilu, maka KPU setempat memutuskan untuk memusnahkannya.
"Logistik pemilu yang tidak dipakai itu cukup banyak oleh karenanya dengan cara dimusnahkan itulah biar tidak terjadi penyalagunaan oleh orang-orang tertentu," ujarnya.
Sebelumnya, video aksi pembakaran sudah tersebar di media sosial. Dalam video tersebut sejumlah orang terlihat membakar ratusan surat suara yang diambil dari kotak suara.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Papua Theodorus Kossay membenarkan aksi pembakaran tersebut. Menurutnya, peristiwa pembakaran surat suara di Distrik Tingginamu terjadi pada Selasa (23/4).
"Pembakaran itu benar," kata Theodorus kepada CNNIndonesia.com, Rabu (24/4).
Di sisi lain, Komisioner KPU Ilham Saputra menyampaikan pihaknya akan menginvestigasi peristiwa pembakaran surat suara tersebut. Saat ini, lanjutnya, pihaknya masih menunggu informasi lebih lanjut dari KPUD Puncak Jaya terkait detail peristiwa tersebut.
"Sekarang sedang diinvestigasi siapa pelaku pembakaran, berapa TPS, kotak suara, dan surat suara yang dibakar," kata Ilham lewat keterangan tertulis, Rabu (24/4).
Sementara itu, Bawaslu RI pun mencoba menginvestigasi penggunaan sistem noken di Distrik Tiginambut, Puncak Jaya, Papua usai insiden pembakaran kotak dan surat suara.
"Kalau di pegunungan tengah biasanya noken, nanti saya cek dulu noken atau tidak. Kalau noken kan ada tersendiri kan," kata Anggota Bawaslu Rahmat Bagja saat ditemui di Kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (24/4).
Sistem noken adalah sistem pemilihan tradisional di Papua. Warga menyerahkan hak kepada kepala adat untuk menentukan pilihan politik kelompok.
Sistem ini sudah dilegalkan Mahkamah Konstitusi lewat putusan MK Nomor 47/81/PHPU.A/VII/2009. Sistem noken dianggap sebagai bagian tradisi Papua.
Bagja menuturkan saat ini pihaknya sedang terjun ke Tiginambut untuk melakukan investigasi lebih lanjut.
"Sekarang teman-teman Bawaslu Oapua dan Puncak Jaya ke distrik yang bersangkutan. Itu di distrik kalau tidak salah dan itu kemudian akan kita selidiki kenapa sampai dibakar seperti itu," ujar dia.
Sebelumnya, beredar video di media sosial yang menayangkan pembakaran surat suara dan kotak suara. Dalam video itu, seorang pria menjelaskan kejadian tersebut berlangsung di Distrik Tiginambut, Puncak Jaya, Papua.
Pria tersebut menyatakan pembakaran surat suara dilakukan karena warga merasa dicurangi. Ia mengklaim tak ada pilpres di Puncak Jaya.
"Ini pelaksanaan Pilpres 2019 terburuk dalam sejarah di Kabupaten Puncak Jaya. Tidak ada pilpres di desa-desa, di distrik-distrik semuanya surat suara diikat menjadi satu oleh seorang bupati, dikasihkan ke Bapak Joko Widodo," tutur pria dalam video tersebut.
[Gambas:Video CNN]
(dis/dhf)
"Dari hasil pendalaman juga dari Polda Papua, khususnya Direktur Kriminal Khusus akan melakukan investigasi terhadap akun yang menyebarkan informasi tersebut dan menambah lagi narasi-narasinya," ujar Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (24/4).
Dedi menuturkan penyebaran berita bohong atau hoaks di media sosial berpotensi untuk membuat gaduh masyarakat. Atas dasar itu, kata Dedi, pemilik akun tersebut bisa dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena diduga menyebarkan berita bohong.
"Itu bisa dijerat UU ITE kepada pemilik akun yang menyebarkan berita hoaks yang tidak sesuai fakta sebenarnya," kata jenderal bintang satu tersebut.
Dedi menjelaskan dari informasi yang diperoleh Kapolda Papua dan Kapolres Jaya Wijaya, surat suara yang kemudian diketahui terbakar itu adalah yang tidak terpakai.
Apalagi, disampaikan Dedi, pelaksanaan pemungutan suara di wilayah tersebut menggunakan sistem noken. Kemudian untuk menghindari penyalahgunaan logistik pemilu, maka KPU setempat memutuskan untuk memusnahkannya.
"Logistik pemilu yang tidak dipakai itu cukup banyak oleh karenanya dengan cara dimusnahkan itulah biar tidak terjadi penyalagunaan oleh orang-orang tertentu," ujarnya.
Sebelumnya, video aksi pembakaran sudah tersebar di media sosial. Dalam video tersebut sejumlah orang terlihat membakar ratusan surat suara yang diambil dari kotak suara.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Papua Theodorus Kossay membenarkan aksi pembakaran tersebut. Menurutnya, peristiwa pembakaran surat suara di Distrik Tingginamu terjadi pada Selasa (23/4).
"Pembakaran itu benar," kata Theodorus kepada CNNIndonesia.com, Rabu (24/4).
Di sisi lain, Komisioner KPU Ilham Saputra menyampaikan pihaknya akan menginvestigasi peristiwa pembakaran surat suara tersebut. Saat ini, lanjutnya, pihaknya masih menunggu informasi lebih lanjut dari KPUD Puncak Jaya terkait detail peristiwa tersebut.
"Sekarang sedang diinvestigasi siapa pelaku pembakaran, berapa TPS, kotak suara, dan surat suara yang dibakar," kata Ilham lewat keterangan tertulis, Rabu (24/4).
Sementara itu, Bawaslu RI pun mencoba menginvestigasi penggunaan sistem noken di Distrik Tiginambut, Puncak Jaya, Papua usai insiden pembakaran kotak dan surat suara.
"Kalau di pegunungan tengah biasanya noken, nanti saya cek dulu noken atau tidak. Kalau noken kan ada tersendiri kan," kata Anggota Bawaslu Rahmat Bagja saat ditemui di Kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (24/4).
Sistem noken adalah sistem pemilihan tradisional di Papua. Warga menyerahkan hak kepada kepala adat untuk menentukan pilihan politik kelompok.
Sistem ini sudah dilegalkan Mahkamah Konstitusi lewat putusan MK Nomor 47/81/PHPU.A/VII/2009. Sistem noken dianggap sebagai bagian tradisi Papua.
Bagja menuturkan saat ini pihaknya sedang terjun ke Tiginambut untuk melakukan investigasi lebih lanjut.
"Sekarang teman-teman Bawaslu Oapua dan Puncak Jaya ke distrik yang bersangkutan. Itu di distrik kalau tidak salah dan itu kemudian akan kita selidiki kenapa sampai dibakar seperti itu," ujar dia.
Sebelumnya, beredar video di media sosial yang menayangkan pembakaran surat suara dan kotak suara. Dalam video itu, seorang pria menjelaskan kejadian tersebut berlangsung di Distrik Tiginambut, Puncak Jaya, Papua.
Pria tersebut menyatakan pembakaran surat suara dilakukan karena warga merasa dicurangi. Ia mengklaim tak ada pilpres di Puncak Jaya.
"Ini pelaksanaan Pilpres 2019 terburuk dalam sejarah di Kabupaten Puncak Jaya. Tidak ada pilpres di desa-desa, di distrik-distrik semuanya surat suara diikat menjadi satu oleh seorang bupati, dikasihkan ke Bapak Joko Widodo," tutur pria dalam video tersebut.
[Gambas:Video CNN]
(dis/dhf)
ARTIKEL TERKAIT

Mabes Polri Ungkap Alasan Pengerahan Brimob ke Jakarta
Nasional 7 bulan yang lalu
Polisi Tahan Caleg PDIP Pembakar Surat Suara Pemilu 2019
Nasional 7 bulan yang lalu
Polisi Tangkap Remaja Payakumbuh Coba Penetrasi Situs KPU
Nasional 7 bulan yang lalu
Penyebar Hoaks 'Polisi Buka Kotak Suara' Akui Pengagum Rizieq
Nasional 7 bulan yang lalu
Direktur Charta Politika Lapor 5 Akun Medsos ke Polisi
Nasional 7 bulan yang lalu
Hoaks Polisi Paksa Buka Kotak Suara, Satpam Bank Ditangkap
Nasional 7 bulan yang lalu
BACA JUGA

KKN Desa Penari dan 'Cinta Luar Biasa' Trending Google 2019
Teknologi • 11 December 2019 16:45
Jokowi, Agnes Monica Hingga BTS Paling Ramai di Twitter 2019
Teknologi • 11 December 2019 13:40
Pesona Taman Nasional Lorentz yang Dirayakan Google Doodle
Teknologi • 04 December 2019 15:31
Jokowi Diminta Jelaskan Alasan Blokir Internet Papua di PTUN
Teknologi • 03 December 2019 15:57
TERPOPULER

PPATK: Aliran Dana Penyelundupan Benih Lobster Rp900 Miliar
Nasional • 1 jam yang lalu
Rahasia Rendang Indonesia Tahan Lama Meski Dikirim ke Nepal
Nasional 1 hari yang lalu
Telat ke Pelantikan Wantimpres, Habib Luthfi Tampil Beda
Nasional 3 jam yang lalu