Akun tersebut adalah empat akun twitter yakni @silvy_Riau02, @sofia_ardani, @sarah ahmad, @rif_opposite, serta satu akun Facebook atas nama Ahmad Mukti Tomo.
"Terkait dengan pembuatan chat palsu atas nama saya dan penyebarannya," ujar Yunarto di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (23/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yunarto menjelaskan ia melaporkan pencemaran nama baik itu karena berdampak negatif pada dirinya secara pribadi dan juga kepada kredibilitas Charta Politika.
Namun setelah Pemilu diselenggarakan, terdapat penyebaran hal yang sama melalui sebuah akun Facebook yang disertai ujaran kebencian dan kemudian dikaitkan dengan hasil quick count pemilu.
"Ini tidak bisa menjadi sebuah kebiasaan dari orang-orang yang tidak bertanggung, mengacau dan memecah belah masyarakat," ujar dia.
Yunarto mengatakan barang bukti yang ia bawa adalah seluruh screenshot yang menunjukkan pencemaran nama baik oleh kelima akun tersebut.
Kelima akun tersebut dilaporkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 Ayat(3) junto 45 Ayat (3), UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP Pasal 310 KUHP, atas Fitnah, UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP Pasal 311 KUHP.
Sebelumnya diketahui, laporan ke polisi dari lembaga survei yang merasa dituduh melakukan kecurangan juga telah dilakukan. Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi juga telah melaporkan empat akun media sosial ke Bareskrim Polri karena diduga melakukan pencemaran nama baik.
Burhanuddin mengatakan akun media sosial tersebut menuduhnya sebagai dalang hitung cepat atau quick count palsu yang ditayangkan di televisi.
"Sejak kemarin saya diserang ribuan akun yang menuduh saya sebagai dalang quick count palsu yang ditayangkan di televisi dan dinilai menerima bayaran Rp450 miliar," kata Burhanuddin di Bareskrim Mabes Polri, Senin (22/4). (ani/osc)